Klaim Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Konut Aswad Sulaiman

19 hours ago 3

Konawe Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menjerat mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan sejak Desember 2024. Pada saat yang sama, KPK juga menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan SP3 itu. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. Foto: Istimewa.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada Kendariinfo, Jumat (26/12/2025).

Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2009. Setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh pada tahap penyidikan, KPK menilai tidak terdapat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Aswad Sulaiman.

“Bahwa tempus perkaranya adalah tahun 2009. Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan alat bukti. Sehingga, KPK menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Meski penyidikan dihentikan, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait perkara tersebut. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami terbuka apabila masyarakat memiliki kebaruan informasi yang berkaitan dengan perkara ini untuk disampaikan kepada KPK,” kata Budi.

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa Aswad Sulaiman diduga menerima uang sekitar Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang berasal dari sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel yang memperoleh izin eksplorasi di Konut.

Post Views: 186

Read Entire Article
Rapat | | | |