Kendari – Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Nur Alam, mengambil langkah tegas dengan mengambil alih kembali kendali Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menaungi kampus tersebut. Langkah itu diambil menyusul dugaan serius pembajakan lembaga yang dinilai dilakukan secara sistematis.
Dalam agenda resmi yang digelar Sabtu (27/12/2025) malam, Mantan Gubernur Sultra itu mengukuhkan jajaran pengawas yayasan yang baru. Pada saat bersamaan, ia juga membongkar dugaan penyimpangan hukum dalam pengelolaan yayasan tersebut.
Langkah tegas itu berujung pada pencopotan Andi Bahrun dari jabatannya sebagai Rektor Unsultra. Sebagai pengganti sementara, Nur Alam menunjuk Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor.
Abdul Nashar saat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsultra. Foto: Istimewa. (27/12/2025).Nur Alam menyebut terdapat anomali hukum serius dalam perubahan struktur kepemilikan yayasan. Ia menilai perubahan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan diduga melanggar Anggaran Dasar serta Akta Pendirian Yayasan Tahun 2010.
“Ini adalah bentuk penyelundupan hukum dan pembajakan lembaga. Ada penggunaan dokumen palsu dan informasi bohong yang seolah-olah sah secara hukum, padahal pembina sah dihilangkan tanpa konfirmasi,” kata Nur Alam saat ditemui awak media.
Ia bahkan mengibaratkan manuver tersebut sebagai ‘gaya begal’ dalam organisasi. Salah satu temuan krusial, kata Nur Alam, adalah penggunaan akta notaris dari luar Kota Kendari untuk melegitimasi perubahan struktur yayasan tanpa melibatkan pengurus asli yang sah.
Selain persoalan legalitas yayasan, Nur Alam juga menyoroti masa jabatan Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra. Ia menyebut masa kepemimpinan Andi Bahrun telah melampaui batas ketentuan yang diatur pemerintah.
Andi Bahrun diketahui telah menjabat sebagai rektor selama 12 tahun atau tiga periode. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, masa jabatan rektor perguruan tinggi swasta memiliki batas maksimal.
“Masa jabatan rektor di PTS menurut Permendikbudristek maksimal adalah lima tahun. Ini sudah 12 tahun, jelas melanggar ketentuan. Kami melakukan pembenahan agar tridharma perguruan tinggi tidak dikorbankan demi syahwat kekuasaan personal,” tegasnya.
Nur Alam memastikan langkah penataan ini dilakukan demi mengembalikan tata kelola kampus sesuai aturan hukum dan prinsip akademik. Ia menegaskan Unsultra harus kembali pada marwah pendidikan, bukan dikuasai oleh kepentingan pribadi.
Sementara, Rektor Unsultra Andi Bahrun saat dikonfirmasi Kendariinfo belum memberikan keterangan resmi terkait pencopotannya.
Post Views: 302

15 hours ago
5












































