Parkir Sembarangan di Eks MTQ Kendari, Dishub Kempiskan Ban hingga Angkut Motor

1 day ago 21

Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mulai mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Eks MTQ Kendari. Petugas tidak hanya mengempiskan ban kendaraan, tetapi juga mengangkut sepeda motor yang pemiliknya tidak ditemukan.

Kepala Dishub Kota Kendari, Paminuddin mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan selama hampir sembilan bulan.

Menurutnya, Dishub mulai meningkatkan tindakan di lapangan dalam sebulan terakhir agar masyarakat memahami aturan parkir di kawasan Eks MTQ.

“Sudah hampir sembilan bulan kami melakukan sosialisasi. Satu bulan terakhir ini kami mulai melakukan tindakan tegas agar masyarakat tahu bahwa di area Eks MTQ tidak boleh parkir sembarangan,” kata Paminuddin kepada awak media, Kamis (30/7/2026).

Paminuddin mengatakan kondisi kawasan Eks MTQ yang relatif sempit menjadi alasan Dishub menertibkan kendaraan yang parkir di sisi jalan. Parkir yang tidak teratur dinilai dapat mengganggu arus kendaraan di kawasan yang ramai digunakan masyarakat hingga malam hari.

Ia menyebut petugas biasanya memberikan tindakan ringan dengan mengempiskan ban kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang.

Dishub juga dapat mengangkut sepeda motor apabila kendaraan tersebut telah beberapa kali ditertibkan, tetapi pemiliknya tidak kunjung ditemukan.

“Kalau ada motor yang sudah berkali-kali kami cari pemiliknya dan tidak ada yang mengaku, terpaksa kami angkut ke kantor,” ujarnya.

Pemilik kendaraan yang datang mengambil motornya akan diminta membuat pernyataan dan mendapat imbauan agar tidak kembali memarkir kendaraan di lokasi terlarang.

Paminuddin menjelaskan Dishub telah menentukan sejumlah area yang dapat digunakan masyarakat untuk memarkir kendaraan di sekitar Eks MTQ.

Pada sisi kanan kawasan, tepatnya di depan Kantor Lurah Korumba, masyarakat dapat menggunakan area yang cukup luas sebagai kantong parkir.

Sementara itu, sisi kiri kawasan yang berada di depan Pedestrian Eks MTQ masih diperbolehkan untuk parkir. Kebijakan tersebut diberikan karena kawasan itu berdekatan dengan permukiman serta aktivitas pedagang kaki lima dan pengusaha UMKM.

Meski diperbolehkan, Dishub tetap meminta masyarakat menata kendaraan dengan rapi agar tidak mengganggu pengguna jalan.

“Kalau sisi kanan sama sekali tidak boleh parkir. Masyarakat boleh duduk, makan, atau membeli makanan dari sisi kiri, tetapi kendaraannya tidak boleh diparkir di kanan,” jelasnya.

Selain dua lokasi tersebut, masyarakat juga dapat menggunakan area parkir di depan Tugu Religi. Namun, pengelolaan area tersebut berada di bawah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) milik Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra), sehingga bukan menjadi kewenangan Pemkot Kendari.

Dishub mengimbau masyarakat mematuhi pengaturan parkir tersebut agar aktivitas di kawasan Eks MTQ tetap berjalan tertib dan arus kendaraan tidak terganggu.

Soal Surat Rekomendasi Penarikan Retribusi Parkir di Sekitar SPBU Teratai Kendari, Begini Penjelasan Dishub

Pemkot Kendari Angkut Motor yang Parkir di Badan Jalan Eks MTQ

Dishub Mulai Kempiskan Ban Kendaraan yang Parkir di Bahu Kanan Jalan Eks MTQ Kendari

Post Views: 31

Read Entire Article
Rapat | | | |