BUKITTINGGI — Senin, 29 September 2025. Balairung Sidang DPRD Kota Bukittinggi dipenuhi suasana khidmat ketika rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 digelar. Seluruh anggota dewan hadir lengkap bersama jajaran Pemerintah Kota, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sejak awal terlibat dalam proses pembahasan.
Paripurna ini menjadi momentum penting dalam perjalanan fiskal Kota Bukittinggi. Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD membuka jalannya sidang, dengan penjelasan mengenai dasar dan urgensi perubahan anggaran. “Perubahan APBD dilaksanakan karena adanya dinamika pelaksanaan keuangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi awal KUA-PPAS, serta kebutuhan untuk menggeser dan menyesuaikan program agar lebih tepat sasaran, ” tegas juru bicara Banggar.
Tahapan Panjang Menuju P-APBD
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam pendapat akhirnya menekankan bahwa perubahan APBD bukan hanya koreksi teknis, tetapi bagian dari siklus pembangunan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia memaparkan bahwa sejak 4 September 2025 Ranperda telah diserahkan kepada DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi pada 8 September, serta jawaban wali kota atas pandangan fraksi pada 9 September.
“Perubahan APBD dilakukan karena adanya kondisi tertentu yang menyebabkan asumsi awal tidak lagi relevan. Hal itu meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA, pergeseran antar-program dan unit kerja, serta pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya, ” jelas Ramlan.
Pandangan DPRD
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menegaskan bahwa paripurna ini menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga ritme pembangunan kota.
“Setiap pembahasan anggaran tentu memiliki dinamika. Namun yang terpenting, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang sama untuk memastikan bahwa anggaran benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat. Keputusan hari ini adalah bukti bahwa kepentingan rakyat menjadi prioritas utama, ” ujar Syaiful.
Ia juga menekankan bahwa DPRD akan terus mengawal pelaksanaan APBD agar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi warga Bukittinggi.
Dialog Banggar dan TAPD
Proses pembahasan berlangsung intens antara Banggar DPRD dan TAPD. Keduanya berperan sebagai mitra strategis dalam menimbang rasionalitas fiskal sekaligus menjaga aspirasi masyarakat. Ramlan menegaskan, dinamika yang terjadi dalam pembahasan bukanlah perbedaan kepentingan, melainkan ruang dialektika untuk menemukan titik keseimbangan.
“Diskusi antara Banggar dan TAPD adalah wujud kedewasaan berdemokrasi. Di sanalah argumentasi diuji, prioritas ditentukan, dan kepentingan rakyat dijadikan tujuan utama, ” katanya.
Persetujuan Bersama
Puncak paripurna ditandai dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi. Fraksi Demokrat menambahkan catatan khusus agar segera dituangkan dalam lembaran daerah, guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
Menjaga Ritme Pembangunan
Keputusan bersama DPRD dan Pemko Bukittinggi pada 29 September 2025 ini menegaskan bahwa APBD bukanlah dokumen statis, melainkan instrumen dinamis yang harus adaptif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Banggar DPRD telah menjalankan fungsi kontrol politik, TAPD mengawal teknis fiskal, dan Wali Kota memberi arah kebijakan agar pembangunan tidak keluar jalur.
Paripurna tersebut menjadi bukti bahwa setiap rupiah anggaran Kota Bukittinggi dikelola dengan prinsip kehati-hatian sekaligus keberanian dalam menyesuaikan langkah. Dengan begitu, ritme pembangunan tetap terjaga, meski dinamika dan tantangan selalu datang silih berganti.(Lindafang)