Laporan Dokumen Terbang PT GMS dan WIN Mengendap di Kejati Sultra

1 day ago 8

Sulawesi Tenggara – Laporan dugaan penggunaan dokumen terbang penjualan nikel PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang melibatkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko mengendap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejak dilaporkan pada Senin, 19 Mei 2025, pelapor tak pernah disampaikan perkembangan laporannya.

Laporan itu dilayangkan Nurlan dari Forum Komunikasi Lembaga Pemberantasan Korupsi (FKLPK) Sultra. Nurlan mengatakan laporan yang dilayangkan ke Kejati Sultra adalah dugaan tindak pidana korupsi penjualan nikel ilegal menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang.

“Hari ini kami telah berupaya melakukan konfirmasi. Sudah tiga hari kami mendatangi Kejati Sultra, tetapi belum mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan kami. Kami hanya ingin tau, apakah laporan dilanjutkan atau dihentikan,” kata Nurlan, Rabu (5/11/2025).

Nurlan menyebut PT GMS diduga menggunakan dokumen PT WIN untuk menjual nikelnya ke PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dokumen penjualan bijih nikel dimanipulasi seolah-olah berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT WIN di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Namun, nyatanya bijih nikel berasal dari WIUP PT GMS di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konsel. Dokumen tersebut kemudian disetujui Kantor UPP Kelas III Lapuko pada akhir Oktober 2022. Pihak yang bertanda tangan ialah Muhammad Yusuf Gafar atas nama Kepala Kantor UPP Kelas III Lapuko.

“Kami sudah menyetorkan bukti daftar penjualan nikel PT WIN pada bulan Oktober 2022. Dokumen penjualan nikel itu disebut ore nikel berasal dari Laonti. Sementara surat persetujuan berlayarnya dari PT WIN ke Morowali Utara,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran itulah yang dilaporkan ke Kejati Sultra. Nurlan mengaku baru mendapatkan surat disposisi dari Kejati Sultra pada Selasa, 20 Mei 2025. Isi surat disposisi menyatakan laporannya telah diteruskan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, mengaku belum menerima perkembangan laporan itu dari Pidsus Kejati Sultra.

“Kami belum juga menerima perkembangan dari pidsus yang menangani peraka ini,” ungkap Rahman, kepada Kendariinfo, Rabu (5/11).

Pegawai di Kantor UPP III Lapuko, Muhammad Yusuf Gafar, mengaku tidak tahu soal perkara itu. Sementara dialah yang menandatangani dua dokumen persetujuan surat berlayar kapal tongkang pemuat 13.507 metrik ton dan 13.701 metrik ton nikel pada akhir Oktober 2022. Yusuf menandatangani surat izin berlayar atas nama Kepala Kantor UPP Kelas III Lapuko.

“Saya kurang paham. Ke kantor di Lapuko saja,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kendariinfo, Kamis (6/11).

Post Views: 113

Read Entire Article
Rapat | | | |