Ketua Yayasan Unsultra Buka Suara soal Polemik Kepengurusan

13 hours ago 4

Kendari – Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Muhammad Yusuf, akhirnya buka suara menanggapi polemik kepengurusan yayasan di kampus Unsultra yang diklaim mantan Gubernur Nur Alam, sebagai kepengurusan yang sah.

Yusuf menjelaskan, Unsultra didirikan pada 1986 oleh H. Alala. Tiga tahun kemudian, terbit Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang melarang pemerintah atau kepala daerah menjadi pengurus yayasan perguruan tinggi swasta.

“Dalam UU itu jelas disebutkan, kepala daerah tidak boleh menjadi pengurus yayasan, hanya boleh sebagai pembina dan pengawas,” kata Yusuf, Sabtu (3/1/2026).

Ia menyebutkan, pada 1989 Ir. H. Alala menyerahkan kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra kepada Palldengi Dg. Nappo melalui akta notaris. Namun, pada 1990 melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), kepengurusan dikembalikan kepada Ir. H. Alala yang saat itu sudah tidak menjabat sebagai Gubernur Sultra.

“Hasil RUPS itu kemudian dituangkan dalam akta perubahan tahun 1990. Di dalamnya diatur bahwa kepengurusan bisa dilanjutkan oleh ahli waris pendiri,” ujarnya.

Yusuf melanjutkan, pada 1993 Gubernur Sultra La Ode Kaimuddin menerbitkan surat keputusan yang mengambil alih kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra. Langkah tersebut kemudian digugat oleh Ir. H. Alala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

“Gugatan Ir. H. Alala dikabulkan sampai kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, kepengurusan Yayasan Unsultra kembali sah kepada pendiri,” katanya.

Menurut Yusuf, kondisi yayasan berjalan kondusif hingga muncul persoalan kembali saat Nur Alam menjabat Gubernur Sultra pada 2010. Ia menilai terdapat upaya pengambilalihan kepengurusan dengan dibuatnya akta pendirian baru.

“Seharusnya itu akta perubahan, bukan akta pendirian baru, karena Unsultra sudah berdiri sejak 1986,” tegasnya.

Permasalahan berlanjut pada 2019 ketika terjadi kekosongan kepengurusan akibat Nur Alam menjalani hukuman penjara dan pengurus lainnya telah pensiun. Situasi tersebut mendorong dibuatnya akta kepengurusan baru yang kemudian didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

“Akta 2019 itu mengacu pada akta perubahan tahun 1990 yang sah dan telah terdaftar,” jelas Yusuf.

Dalam akta tersebut, Yusuf ditetapkan sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra. Sementara Nur Alam ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Sultra bersama ahli waris pendiri.

Di tengah perjalanannya, Yusuf juga mengubah statuta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra, termasuk ketentuan masa jabatan rektor.

“Saya ubah, tidak ada lagi batasan dua periode. Mau empat kali atau seumur hidup pun bisa, karena ini kampus swasta,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, perubahan AD/ART tersebut telah disahkan oleh kementerian terkait dan dilakukan sesuai kewenangan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra.

“Saya punya hak dan wewenang untuk membuat regulasi di yayasan milik Unsultra dan mengangkat rektor,” pungkasnya.

Duduk Perkara Polemik Kampus Unsultra di Kendari Memanas hingga Ketua Yayasan dan Rektor Dipecat

Post Views: 109

Read Entire Article
Rapat | | | |