Konawe Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menggeledah Kantor KPU Kabupaten Konawe Utara (Konut) terkait dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp45 miliar pada Senin (22/9/2025).
“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Konawe pada bidang tindak pidana khusus melaksanakan giat upaya penggeledahan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara terkait dengan penyalahgunaan anggaran dana hibah tahun 2023 – 2024 terhadap kegiatan Pilkada 2024,” beber Kasi Pidsus Kejari Konawe, Aswar.
Ia mengungkapkan dana hibah itu sebenarnya digunakan untuk membiayai kegiatan Pilkada 2024 lalu. Hanya saja, berdasarkan hasil audit Inspektorat Internal KPU RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih dari tubuh KPU Konut.
 Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Aswar (tengah) sedang menjelaskan terkait penggeledahan di Kantor KPU Konawe Utara (Konut). Foto: Istimewa. (22/9/2025).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Aswar (tengah) sedang menjelaskan terkait penggeledahan di Kantor KPU Konawe Utara (Konut). Foto: Istimewa. (22/9/2025).“Jumlah dana hibah itu sekitar Rp45 miliar berdasarkan NPHD antara Pemerintahan Daerah (Pemkab) Kabupaten Konawe Utara dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara,” bebernya.
“Untuk sementara yang kami dapat informasikan dugaan atas tindak pidana korupsi sebesar Rp1,7 miliar,” tambahnya.
Dalam penggeledahan yang dipimpin Aswar itu turut mendapat pengawalan dari 4 anggota TNI berseragam lengkap. Saat digeledah, tampak Ketua KPU Konut, Abdul Makmur beserta anggota lainnya berada di kantor, sementara Sekretaris KPU Konut, Muhammad Haris disebut tengah menjalani cuti.
Post Views: 94

 1 month ago
                                42
                        1 month ago
                                42
                    
















































