Kapolda Sultra Ditantang Bongkar Mafia Tanah di Kendari yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

4 weeks ago 32

Kendari – Aliansi Jaringan Pemuda Agraria Indonesia melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (19/8/2025). Massa mendesak Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Wijanarko untuk tegas membongkar mafia tanah yang diduga melibatkan oknum polisi.

Korbannya yakni warga Kota Kendari bernama Awaludin yang melaporkan kasus dugaan praktik mafia tanah ke Polda Sultra, Jumat (25/7/2025). Tanah yang menjadi sasaran empuk mafia tanah itu terletak di salah satu perumahan elit di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Direktur Eksekutif Jaringan Pemuda Agraria Indonesia, Iksan De Mora, mengatakan pihaknya mendatangi Mapolda Sultra untuk menindaklanjuti laporan Awaluddin yang telah dilayangkan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Massa saat melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sultra terkait praktif mafia tanah yang melibatkan oknum polisi. Foto: Kendariinfo. (19/8/2025).

“Kami ingin menindaklanjuti laporan kami di Polda Sultra yang melibatkan Iptu N, salah satu aktor yang memperebutkan dalam kasus mafia tanah di Kendari,” bebernya usai menggelar aksi di Mapolda Sultra.

Iksan menjelaskan, pihaknya telah diterima oleh Propam Polda Sultra. Ia menyebut laporan yang dimasukkan sudah ditindaklanjuti dan kini dalam proses pengumpulan barang bukti.

“Tadi kita sudah diterima oleh Propam Polda Sultra. Hasil audiensi tadi, katanya mereka sudah menindaklanjuti laporan dan mereka masih mengumpulkan barang bukti yang kuat,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pekan depan penyidik berencana memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.

“Dan minggu depan mereka akan memeriksa saksi yang terlibat,” katanya.

Iksan menilai praktik mafia tanah di Sultra makin marak dan merugikan masyarakat. Karena itu, pihaknya menantang Kapolda Sultra untuk turun langsung menyelesaikan kasus ini.

“Kami menantang Kapolda Sultra untuk segera menyelesaikan kasus mafia tanah, karena makin ke sini masyarakat Sultra banyak yang menjadi korban praktik mafia tanah dan salah satunya yang terlibat oknum polisi Iptu N,” ungkap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Awaludin, resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Polda Sultra pada Jumat (25/7) lalu. Laporan itu mencakup dugaan pemerasan, pengancaman, pemalsuan dokumen, hingga penadahan. Kuasa hukumnya, Abdul Razak, menjelaskan kasus ini bermula ketika Awaludin membeli tanah senilai Rp500 juta dari pengusaha berinisial SN pada 2014, lalu menggadaikannya ke oknum polisi Iptu N sebesar Rp250 juta pada 2016 dengan jangka waktu empat bulan.

Namun, baru sebulan berjalan, Iptu N sudah menagih dan mengancam menyita kendaraan serta mengganti kunci rumah kliennya. Pada 2017, tanah dan rumah itu justru beralih ke seseorang berinisial SHR. Diduga, Iptu N bersama SN membuat Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan Awaludin.

Warga Kendari Laporkan Kasus Dugaan Praktik Mafia Tanah ke Polda Sultra, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Post Views: 68

Read Entire Article
Rapat | | | |