Jalan Umum di Kolut yang Sempat Diblokir Pemilik Lahan Dibuka, Pemkab Janji Ganti Rugi

3 hours ago 2

Kolaka Utara – Aksi pemblokiran jalan umum jalur dua yang terjadi di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dibuka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara memastikan polemik jalan itu akan ditindak lanjuti dengan proses ganti rugi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan kasus lama yang bermula dari informasi yang tidak utuh pada masa sebelumnya. Akibatnya, pemerintah daerah saat itu belum dapat mengambil langkah penyelesaian secara maksimal.

“Untuk persoalan ini, ternyata sudah sekitar 12 tahun yang lalu. Informasi yang masuk waktu itu tidak utuh, sehingga pemerintah daerah juga tidak bisa langsung mengambil langkah penyelesaian,” ujar Muhammad Idrus melalui keterangan resminya, Selasa (30/12/2025).

Namun demikian, lanjut Sekda Kolut, setelah dilakukan komunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait, pemerintah daerah akhirnya menemukan titik terang penyelesaian persoalan tersebut. Hasilnya, akses jalan yang sempat ditutup kini telah kembali dibuka demi kepentingan masyarakat.

“Setelah kita lakukan komunikasi-komunikasi dengan semua pihak yang terkait, alhamdulillah diskusinya sudah ketemu. Walaupun belum final sepenuhnya, tetapi hari ini akses jalan sudah kita buka kembali,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemilik lahan atas pengertian yang diberikan demi kepentingan publik. Menurutnya, jalan tersebut merupakan kebutuhan masyarakat luas sehingga harus tetap dapat difungsikan.

Terkait tuntutan ganti rugi, Muhammad Idrus menegaskan pemerintah daerah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Ganti rugi akan segera dilakukan sesuai permintaan. Tentu mekanisme dan aturannya ada, dan pembicaraan-pembicaraan sudah dilakukan. Yang pasti, diskusinya sudah ketemu,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemblokiran jalan tersebut terjadi pada Minggu (28/12) sekitar pukul 14.00 Wita di jalur dua kawasan Bundaran Tugu Nilam, Desa Watuliwu. Aksi dilakukan oleh pemilik lahan bernama Mahmuddin (74), warga setempat, sebagai bentuk tuntutan ganti rugi atas lahan seluas 709 meter persegi yang telah digunakan sebagai jalan umum.

Dalam aksinya, pemilik lahan menimbun badan jalan menggunakan material sirtu serta memasang spanduk bertuliskan “Kami Tagih Janji Pemda Kolaka Utara”. Pemilik lahan mengaku kecewa karena hingga kini ganti rugi belum juga direalisasikan, meskipun lahan tersebut telah digunakan sebagai jalan umum selama kurang lebih 15 tahun dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Pemilik Lahan Blokir Jalan Umum di Lasusua Kolut, Tuntut Ganti Rugi Belum Dibayar Pemkab

Post Views: 101

Read Entire Article
Rapat | | | |