Fraksi DPRD Agam Soroti Ranperda Cadangan Pangan, Tekankan Perlindungan Petani Lokal
AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (30/9) di Aula Utama DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Muhammad Risman. Hadir juga Bupati Agam, Ir. Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, serta sejumlah kepala OPD.
Dalam forum itu, tujuh fraksi menyampaikan pandangan umumnya. Namun, Fraksi Demokrat dan PPP menyerahkan pandangan tertulis kepada Sekretariat DPRD karena tengah mengikuti Bimbingan Teknis Partai.
Fraksi PKS melalui juru bicara Fauzi menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan Ranperda. Menurutnya, keberadaan aturan ini merupakan langkah strategis memperkuat ketahanan pangan di Agam.
Hal senada disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem, Donni. Ia menilai, dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat terbangun sistem pangan daerah yang tangguh, mandiri, serta siap menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari perubahan iklim hingga ketidakpastian ekonomi.
Sementara itu, Fraksi PAN melalui Refda Santia, SKM, menyoroti mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan. Ia mempertanyakan apakah penyusunan Ranperda ini akan benar-benar menjawab persoalan ketersediaan beras dan pangan pokok di Agam.
Fraksi Gerindra yang disampaikan Erdinal menilai Ranperda ini memiliki nilai strategis, namun perlu penajaman. Menurutnya, keberadaan cadangan pangan tidak boleh hanya dipahami sebatas penyimpanan stok beras, melainkan juga mencakup komoditas lain yang kerap memicu inflasi, seperti cabai, bawang, dan tomat.
Pandangan serupa juga datang dari Fraksi Gabungan Golkar, Hanura, PBB, dan PKB. Melalui juru bicara Fairisman, fraksi ini menekankan pentingnya mengutamakan hasil produksi lokal dalam pengadaan cadangan pangan.
“Kami berharap Perda ini memberi dampak positif terhadap kebijakan peningkatan ekonomi masyarakat. Jangan hanya bekerjasama dengan BUMN atau BUMD, tapi juga harus melibatkan UMKM dan kelompok tani di Agam, ” tegas Fairisman.
Rapat paripurna ini menjadi momentum awal bagi DPRD dan Pemkab Agam untuk merumuskan kebijakan pangan yang tidak hanya menjamin ketersediaan cadangan pangan, tetapi juga berpihak pada petani lokal serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
(Humas DPRD Agam)