Kendari – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Vonis dibacakan dalam sidang putusan korupsi anggaran makan dan minum pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Kendari 2020, Selasa (23/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin, mengatakan Nahwa Umar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp444 juta sebagaimana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Arya membacakan putusan.
 Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, didampingi anaknya Rizki Brilian Pagala usai persidangan pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa. (23/9/2025).
Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, didampingi anaknya Rizki Brilian Pagala usai persidangan pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Istimewa. (23/9/2025).
Selain pidana penjara dan denda, Nahwa Umar diwajibkan membayar uang pengganti Rp300 juta. Dari jumlah tersebut, Nahwa Umar telah menitipkan Rp200 juta pada saat proses penuntutan, sehingga masih tersisa Rp100 juta yang harus dibayarkan. Apabila sisa uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Nahwa Umar dapat disita untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda tidak mencukupi akan digantikan dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Usai persidangan pembacaan putusan, Nahwa Umar tampak didampingi anaknya, Rizki Brilian Pagala, dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Nahwa enggan berkomentar soal putusan majelis hakim di PN Kendari.
“Nanti kalau saya sudah bebas,” kata Nahwa Umar.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala, juga tak memberikan penjelasan terkait vonis ibunya. Jawaban Rizki pun hampir sama dengan Nahwa Umar.
“Nanti, nah,” singkat Rizki.
Post Views: 3

 1 month ago
                                44
                        1 month ago
                                44
                    
















































