Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari secara tegas mendukung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari untuk menindak tegas truk kontainer dan kendaraan ekspedisi nakal yang parkir liar di badan jalan. DPRD menilai praktik tersebut sudah lama merampas hak pengguna jalan, merusak infrastruktur, serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga penertiban harus dibarengi tindakan tegas berupa tilang, bukan sekadar teguran.
Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, menyebut langkah Dishub Kota Kendari yang mulai menertibkan kendaraan ekspedisi patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan, penindakan ke depan tidak boleh berhenti pada peringatan lisan atau tertulis.
“Menegur itu sudah benar dan menjadi langkah awal penataan lalu lintas. Tetapi ke depan, jangan lagi hanya teguran. Harus ada tindakan tegas berupa tilang agar ada efek jera,” kata Rajab, Senin (29/12/2025).
Rajab mengungkapkan, DPRD Kota Kendari sejak lama memberi perhatian serius terhadap maraknya parkir liar truk kontainer dan ekspedisi di badan jalan. Menurutnya, keberadaan kendaraan besar yang memanfaatkan ruas jalan umum untuk parkir telah mengganggu kelancaran lalu lintas dan merugikan masyarakat.
“Jalan itu milik masyarakat secara keseluruhan, bukan milik ekspedisi atau kontainer. Ketika badan jalan diambil untuk parkir sembarangan, yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas Politikus Partai Golkar itu.
Ia menilai kebiasaan parkir liar kendaraan ekspedisi sudah berlangsung terlalu lama di Kota Kendari dan terkesan dibiarkan. Karena itu, penataan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat.
“Kalau dibiarkan tanpa sanksi tegas, kebiasaan lama ini akan terus berulang. Dishub harus konsisten menertibkan,” ujarnya.
Selain mengganggu lalu lintas, Rajab juga menyoroti dampak kendaraan berat terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan. Ia menyebut banyak ruas jalan di Kota Kendari tidak dirancang untuk menahan beban truk kontainer.
“Faktanya, kendaraan berat ini melintas dan parkir sembarangan. Dampaknya bukan hanya kerusakan jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” jelasnya.
Rajab menambahkan, penataan kendaraan besar harus disertai pengaturan jam operasional dan jalur lintasan. Truk kontainer dan ekspedisi, kata dia, tidak semestinya melintas pada jam-jam sibuk.
“Ini bukan soal viral atau tidak di media sosial. Sudah ada korban jiwa akibat lalu lintas yang tidak tertata. Jam operasional, jalur lintasan, dan lokasi parkir harus diatur secara jelas,” tegasnya.
DPRD Kota Kendari, lanjut Rajab, mendukung penuh Dishub untuk menyiapkan kantong parkir khusus bagi truk kontainer dan kendaraan ekspedisi agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan.
“Kami dukung Dishub menata lokasi parkir kontainer dan ekspedisi. Jangan lagi parkir sembarangan apalagi mengambil badan jalan. Semua kendaraan yang masuk Kota Kendari wajib patuh aturan. Kalau melanggar, sikat—tilang,” tandasnya.
Post Views: 102

1 day ago
11












































