DPRD dan Pemko Bukittinggi Sepakat Sahkan Tiga Perda Strategis

5 days ago 12

Bukittinggi – DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi sepakat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis, 4 September 2025, dipimpin Ketua DPRD Syaiful Effendi, Lc., M.A, didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Chandra, serta dihadiri Wali Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias, S.H., unsur Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan.

Tiga Perda strategis itu adalah Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055, serta Perda Perubahan Anggaran Tahun 2025.

Ketua DPRD, Syaiful Effendi, menegaskan pengesahan ini merupakan komitmen bersama legislatif dan eksekutif. “Kesepakatan ini adalah tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. DPRD akan terus mengawal agar implementasi perda ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias, menilai tiga perda ini sebagai instrumen hukum yang krusial. “SPBE akan mempercepat pelayanan publik menuju digitalisasi, RPPLH menjadi payung hukum menjaga kelestarian lingkungan, sedangkan Perubahan Anggaran memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami berharap regulasi ini segera diimplementasikan secara nyata, ” tegasnya.

Fraksi-fraksi DPRD turut memberikan pandangan beragam. Fraksi Demokrat melalui Vina Kumala, S.E menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan telah sesuai mekanisme. “Kami tidak perlu mengkritisi lagi, kecuali memberi beberapa catatan, ” katanya.

Fraksi Gerindra lewat Zulkhairahmi, S.Ak menegaskan pentingnya sosialisasi. “Perda SPBE dan RPPLH adalah pijakan pembangunan berkelanjutan. Namun implementasinya harus dijalankan sesuai aturan dan disosialisasikan secara intens, ” ungkapnya.

Fraksi PKS melalui H. Arnis Malin Palimo, S.Pd menilai dua perda tersebut saling melengkapi. “SPBE menekankan transformasi tata kelola digital, sedangkan RPPLH menjaga lingkungan. Ini jawaban pemerintah kota atas tantangan zaman, ” katanya.

Fraksi PPP–PAN lewat Dede Sindang Harahap menekankan percepatan layanan publik. “SPBE adalah langkah maju mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Sementara RPPLH penting untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, ” jelasnya.

Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar–PKB) melalui Amrizal, A.Md menyampaikan optimisme. “Kedua perda ini memberi kerangka kuat untuk keseimbangan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Kami berharap implementasinya efektif dan berdampak positif, ” ujarnya.

Sedangkan Fraksi NasDem, melalui M. Taufik Tuanku Mudo, menegaskan urgensi perlindungan lingkungan. “Tanpa regulasi, kita bisa menghadapi krisis pangan, energi, hingga degradasi lingkungan. Karena itu, RPPLH adalah payung hukum yang sangat penting, ” tegasnya.

Dengan disahkannya tiga perda strategis ini, DPRD dan Pemko Bukittinggi meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan digital, melestarikan lingkungan hidup, serta memastikan pembangunan tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.(Lindafang)

Read Entire Article
Rapat | | | |