Kendari – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penipuan dan penggelapan terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dua kavling tanah yang dibeli oleh seorang konsumen berinisial A ke pihak kepolisian. Pihaknya mengakui ada keterlambatan pembalikan nama SHM konsumen sekitar satu tahun lebih dan siap melakukan upaya ganti rugi.
Dua kavling tanah tersebut berlokasi di kawasan Madinah City Square I, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi menyebut transaksi pembelian dua bidang tanah senilai kurang lebih Rp725 juta yang dilakukan AS adalah sah secara hukum. Ia mengakui adanya keterlambatan proses balik nama sertifikat, namun hal tersebut diklaim terjadi akibat kendala teknis administrasi pertanahan.
“Dalam jual beli ini kami akui memang ada keterlambatan balik nama. Ada satu lain hal yang membutuhkan waktu yang panjang. Bukan penipuan atau penggelapan,” kata Fadli kepada awak media di PT SDP, Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Minggu (22/2/2026).
Fadli juga meluruskan persepsi terkait status tanah yang dipermasalahkan. Menurutnya, dalam pengembangan perumahan komersial, status tanah memang harus diturunkan terlebih dahulu dari SHM menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) sebelum dikomersilkan.
“Setelah ada pembeli dan dilakukan Akta Jual Beli (AJB), barulah statusnya bisa ditingkatkan kembali menjadi SHM atas nama pembeli. Ini mekanisme standar,” jelasnya.
Pihak perusahaan menyayangkan langkah hukum yang diambil A melalui kuasa hukumnya, Wendy Saputra Sari. Fadli mengungkapkan, pada 9 Februari 2026 lalu, PT SDP telah mengundang A untuk menandatangani AJB di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Tanpa tanda tangan AJB, tidak mungkin terjadi balik nama. Semua dokumen sudah kami siapkan, tinggal ditandatangani. Kalau beliau hadir saat itu, hari ini sertifikat sudah atas nama beliau,” tegasnya.
Dalam upaya penyelesaian, PT SDP mengeklaim telah menawarkan solusi berupa penyediaan dua kavling sebagai jaminan atas dua kavling yang dibeli A. Perusahaan juga menyatakan siap membuat surat pertanggungjawaban mutlak hingga skema ganti rugi apabila keterlambatan terbukti merugikan konsumen.
Namun, proses mediasi disebut menemui jalan buntu. Fadli menegaskan sertifikat elektronik yang dimiliki PT SDP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN dalam sistem transformasi digital pertanahan.
“Sertifikat elektronik itu sah, punya barcode dan sistem validasi resmi. Memang bukan berbentuk buku lama, tetapi kekuatan hukumnya sama,” ujarnya.
Meski menilai perkara ini berada di ranah perdata, PT SDP menyatakan tetap menghormati laporan yang diajukan ke kepolisian terhadap jajaran direksi dan manajemen, yakni Owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan. Namun menurut hemat kami, ini murni persoalan perdata dalam transaksi jual beli,” pungkas Fadli.
Janji SHM Tanah Kavling Tak Ditepati, Developer PT Swarna Dwipa Property Kendari Dipolisikan
Post Views: 63

7 hours ago
4











































