Kendari – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok massa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari, Rabu (23/7/2025), berakhir ricuh. Massa memprotes dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di wilayah Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe.
Kericuhan terjadi saat sejumlah perwakilan massa berdialog dengan anggota Komisi III DPRD Sultra. Seorang pengunjuk rasa tiba-tiba melompat ke atas meja saat menyampaikan aspirasinya, menyatakan kekecewaan atas sikap DPRD yang dinilai tidak tegas dalam menindak penimbunan BBM yang meresahkan masyarakat.
Tindakan itu memicu ketegangan antara pengunjuk rasa dan staf DPRD Sultra. Adu argumen pun berubah menjadi nyaris adu jotos, sebelum akhirnya diredam oleh aparat kepolisian dan Satpol PP yang sigap mengamankan situasi.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Komisi III DPRD Sultra segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM di Lalonggasumeeto, untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
Pengunjuk rasa menduga praktik penimbunan tersebut dilakukan secara ilegal, dengan sumber BBM berasal dari kendaraan industri dan nelayan di sekitar wilayah tersebut. Mereka menilai aktivitas ini merugikan masyarakat dan mencemari distribusi energi di daerah.
Selain mendesak DPRD, massa juga meminta Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa pemilik gudang BBM yang dimaksud, agar tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Massa mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan dalam jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Menanggapi aksi tersebut, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, mengaku bahwa pihaknya telah dua kali menggelar RDP mengenai kasus itu, namun pemilik gudang yang berinisial I tidak pernah hadir.
“Kalau sampai tiga kali tidak hadir, itu sama dengan melawan lembaga negara. Kami akan lakukan pemanggilan paksa,” tegas Suwandi.
Ia menambahkan, Komisi III akan kembali menjadwalkan RDP dalam waktu dekat. Jika pemilik gudang kembali mangkir, DPRD Sultra akan menempuh jalur hukum untuk memanggil yang bersangkutan.
Post Views: 102