Lobi Oknum Dokpol RS Bhayangkara Kendari: Uang Damai untuk Cabut Laporan Pemerkosaan

1 day ago 7

Kendari – Oknum Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari berinisial Kompol HS diduga menawarkan keluarga mantan kekasihnya, H (29) uang damai untuk mencabut laporan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra.

Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, mengungkapkan bahwa setelah laporan dilayangkan pada Rabu (8/10/2025), seseorang yang mengaku utusan Kompol HS mendatangi keluarga korban di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Utusan tersebut menawarkan uang damai agar laporan dicabut.

“Klien kami didatangi oleh yang mengaku utusan Kompol HS. Dijanjikan uang damai dan laporan dicabut,” ujar Eka saat dikonfirmasi Kendariinfo, Kamis (16/10).

Eka menegaskan pihaknya menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Ia meminta agar kasus ini tetap diproses secara hukum untuk memberikan efek jera.

“Masih berproses, kami tidak akan cabut laporan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kakak korban, HSA (29). Ia membenarkan adanya seseorang yang datang ke rumahnya dan meminta agar korban dihubungi untuk menyelesaikan masalah tersebut tanpa proses hukum.

“Yang datang satu orang, mengaku temannya dokter. Tetapi saya bilang tidak mau tahu dengan urusan ini,” tutur HSA.

Sementara itu, Kompol HS saat dikonfirmasi Kendariinfo pada Kamis (16/10) belum memberikan keterangan terkait meminta cabut laporan.

Diberitakan sebelumnya, Kompol HS yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam di RS Bhayangkara Kendari, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Kami memang punya hubungan asmara. Saat itu sempat terjadi miskomunikasi di jalan, lalu kami sepakat menenangkan diri dan berbicara di hotel. Tidak ada paksaan seperti yang dituduhkan,” kata HS.

Diketahui, korban melaporkan dua peristiwa ke Bid Propam Polda Sultra, yaitu dugaan pengambilan barang berharga miliknya dan dugaan pemaksaan hubungan badan oleh Kompol HS.

Peristiwa bermula pada Sabtu (4/10) dini hari. Kompol HS mendatangi tempat korban, mengambil tas milik H, lalu mengajaknya masuk ke mobil.

HS kemudian membawa korban ke Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, dan berhenti di sebuah penginapan. Saat korban menolak masuk, HS diduga memaksa dengan alasan tas korban akan dikembalikan jika ia masuk ke kamar.

Beberapa hari kemudian, pada Selasa (7/10), Kompol HS kembali mendatangi korban di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Ia diduga kembali berusaha merampas telepon genggam korban, namun gagal. Karena gagal, HS lalu mengambil tas jinjing korban, kemudian pergi.

Hingga kini, kasus tersebut masih berlanjut di Bid Propam Polda Sultra.

Oknum Dokpol RS Bhayangkara Kendari Bantah Tuduhan Paksa Wanita Hubungan Badan

Post Views: 121

Read Entire Article
Rapat | | | |