Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) membuka seleksi untuk jabatan sekretaris daerah (sekda). Proses seleksi terbuka itu diumumkan melalui surat Nomor 003/PANSEL-JPTP-SEKDA/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Busel.
Seleksi itu memberikan kesempatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi terbuka serta kompetitif. Tujuannya adalah menjaring calon sekda yang profesional, berintegritas, dan mampu mendukung visi misi pembangunan daerah.
Ketua Sekretariat Panitia Pelaksana Kegiatan sekaligus Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Busel, Ahmad Jamaluddin, mengatakan seleksi dilakukan secara transparan dan objektif.

“Proses seleksi ini dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas guna memastikan calon sekda terpilih memiliki kapabilitas dan integritas tinggi,” katanya.
Pendaftaran dibuka selama 15 hari, mulai 17 hingga 31 Oktober 2025, dan dapat diikuti ASN yang memiliki pengalaman manajerial di pemerintahan, rekam jejak baik, serta kualifikasi pendidikan memadai. Tahapan seleksi meliputi administrasi, asesmen kompetensi lembaga assessment center, penulisan makalah, serta wawancara. Pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan tes bebas narkoba dilakukan di RSUD Kabupaten Buton Selatan.
Seleksi akan menghasilkan tiga nama calon sekda yang kemudian diserahkan kepada Bupati Busel selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memilih satu nama dan diajukan ke BKN guna memperoleh rekomendasi hasil. Setelah mendapat persetujuan tertulis dari gubernur, bupati akan menetapkan dan melantik sekda terpilih.
Ahmad menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya seleksi agar berlangsung bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Seleksi terbuka itu didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka. Selain itu, pelaksanaan seleksi juga telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 20632/R-AK.02.03/SD/K/2025 tertanggal 13 Oktober 2025.
Post Views: 35