Lambatnya Kejari Muna Tangani Korupsi Eks Kades Guali

9 hours ago 3

Kendari – Aliansi Aktivis Mahasiswa (Alam) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak agar mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Juiyati, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Aksi protes dilakukan pada Rabu (13/10/2025). Desakan muncul, karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dinilai lambat menangani laporan yang telah dilayangkan sejak dua bulan lalu tepat pada Rabu, 13 Agustus 2025. Hingga kini belum ada kejelasan arah penanganan kasus tersebut.

Sekretaris Alam, Raja Saputra, mengatakan laporan dugaan korupsi itu disertai bukti kuat berupa surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani Juiyati. Dalam surat, Juiyati berjanji akan mengembalikan dana sebesar Rp86 juta paling lambat bulan Oktober 2024.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrullah.Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrullah. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (14/10/2025).

“Kami menilai proses hukum di Kejari Muna berjalan sangat lambat tanpa kejelasan arah penanganannya. Karena itu, kami mendesak Kejati Sultra untuk segera mengambil alih kasus ini agar proses hukum bisa berjalan profesional dan transparan,” ujar Raja kepada Kendariinfo, Selasa (14/10).

Ia menegaskan Kejati Sultra harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah cepat dari Kejati Sultra penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.

“Jangan biarkan kasus ini mandek di kejari. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan. Kami akan terus mengawal hingga Kejati Sultra mengambil langkah konkret menuntaskan dugaan korupsi ini,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengatakan pihaknya tetap memproses laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut penanganan kasus sedang pada tahap koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Mubar.

“Kasus sementara ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Inspektorat Mubar. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sudah ada pemeriksaan khusus dan ditemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp86 juta,” jelas Hamrullah, Jumat (17/10).

Hamrullah mengungkapkan pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Ia memastikan penanganan kasus berjalan sesuai standar operasional dan tidak mengalami kendala berarti.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan. Penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan standar operasional dan tidak ada kendala,” pungkasnya.

Dugaan Korupsi Eks Plt. Kades Guali, Kejari Muna akan Koordinasi Inspektorat Mubar

Post Views: 79

Read Entire Article
Rapat | | | |