Kolaka – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka dalam waktu dekat akan menggelar perkara kasus dugaan penipuan senilai Rp67 juta di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus tersebut dilaporkan seorang wanita berinisial PAS (27) ke Polres Kolaka pada Rabu (17/9/2025) dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/586/IX/2025/SPKT, dengan terlapor seorang wanita berinisial WF (27).
PAS mengaku telah menerima informasi dari penyidik bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia menambahkan, seluruh berkas dan saksi yang dibutuhkan penyidik telah dilengkapi.

“Saya sudah diinformasikan oleh penyidik, dalam waktu dekat mereka akan gelar perkara sebelum naik ke penyidikan. Ada beberapa saksi yang telah diperiksa juga,” kata PAS saat dihubungi Kendariinfo, Kamis (16/10).
Menurut PAS, kasus ini menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp67 juta. Ia berharap penyidik segera menetapkan WF sebagai tersangka.
“Saya hanya butuh keadilan, semoga segera jadi tersangka dan ditangkap,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Hastantya Bagas Saputra, membenarkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus itu. Hanya saja, kasus masih tahap penyelidikan dan akan segera digelar perkarakan guna mengetahui apakah bisa naik ke tahap penyidikan.
“Iya, sudah diperiksa semua saksi-saksinya. Rencana mau gelar perkara, masih lidik,” ujar dia.
Diketahui, PAS yang merupakan warga Kecamatan Pomalaa, Kolaka, meminjamkan sejumlah uang kepada WF yang mengaku membutuhkan modal usaha. Uang itu diberikan secara bertahap mulai 28 Juli hingga 20 Agustus 2025 dengan total mencapai Rp67 juta.
Rinciannya, Rp20 juta pada 28 Juli, Rp7 juta pada 4 Agustus, Rp5 juta pada 9 Agustus, Rp10 juta pada 11 Agustus, Rp10 juta pada 16 Agustus, Rp5 juta pada 18 Agustus, dan Rp10 juta pada 20 Agustus 2025.
Pinjaman Dana Rp67 Juta Tak Dikembalikan, Wanita di Kolaka Polisikan Teman Sendiri
Post Views: 103