Konawe Selatan – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Rahman, mendesak Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, segera menjatuhkan sanksi administrasi kepala PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sanksi administrasi untuk perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, itu terkait pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.
Rekomendasi pemberian sanksi administrasi sebelumnya tertuang dalam Surat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024. Rekomendasi Dirjen Penegakan Hukum dan Kehutanan KLHK ditujukan kepada Bupati Konsel selaku penerbit perizinan PT WIN.
“Bupati Konawe Selatan tidak boleh menutup mata. Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikan rekomendasi ini berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” kata Andi, Selasa (19/8/2025).
Andi menilai aktivitas penambangan nikel PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan di Desa Torobulu dan sekitarnya. Fakta itu telah diakui dan dituangkan dalam keputusan KLHK. Dalam keputusan KLHK, PT WIN terbukti melanggar pelaksanaan dokumen perizinan lingkungan dan RKL-RPL, aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Meskipun rekomendasi KLHK sudah terbit sejak 29 April 2024, implementasinya justru tidak transparan dan cenderung disembunyikan. Andi menyebut PT WIN bahkan masih beraktivitas di sekitar Desa Torobulu hingga Senin (18/8).
“Walhi mengetahui keberadaan keputusan ini setelah dikonfirmasi langsung Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Sekarang tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah Konawe Selatan untuk menunda atau mengabaikan rekomendasi KLHK. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” tegas Andi.
Selain itu, Walhi Sultra meminta Bupati Konsel menghentikan seluruh aktivitas PT WIN, karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan. Walhi Sultra juga meminta adanya audit lingkungan terhadap seluruh aktivitas PT WIN untuk menghitung besarnya kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Kami juga meminta negara menjamin perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H Udang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.
Post Views: 97