Anggota DPRD Wakatobi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Setelah 11 Tahun Keluarga Mencari Keadilan

2 days ago 7

Wakatobi – Pengacara keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik penetapan anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Litao, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur pada 2014 silam. Sofyan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Litao merupakan harapan baru bagi keluarga korban yang sudah 11 tahun mencari keadilan.

“Kita menyambut baik penetapan tersangka pihak Polda Sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 2014. Terkait tudingan-tudingan soal politisasi, itu terbantah dengan sendirinya, karena faktanya pelaku sudah DPO sejak 2014,” kata Sofyan kepada Kendariinfo, Rabu (3/9/2025).

Litao alias La Lita bin Abdul Malik yang juga merupakan anggota DPRD Wakatobi dari fraksi Partai Hanura ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 28 Agustus 2025. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

Dalam perkara itu, Litao merupakan satu dari dari tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan anak bernama Wiranto alias Wiro bin La Nuru Dego meninggal dunia di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. Dua pelaku lainnya ialah Rahmat La Dongi alias La Dongi bin Abdul Malik dan La Ode Herman alias La Mema bin La Ode Ngkoso.

Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah divonis bersalah dan sudah menjalani putusan pengadilan. Sementara Litao belum tertangkap sejak peristiwa penganiayaan pada Sabtu, 25 Oktober 2014. Bukti keterlibatan Litao dalam penganiayaan berujung meninggalnya Wiranto juga tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau (PN) Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau.

Namun, setelah peristiwa pembunuhan, Litao melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Penyelidikan yang berlarut membuat Litao sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi. Sofyan menjelaskan keluarga korban telah melakukan beberapa upaya untuk menuntut keadilan, termasuk mempertanyakan perkara itu ke Polres Wakatobi.

Saat itu, keluarga korban menerima jawaban bahwa berkas perkara Litao hilang dari Polres Wakatobi. Sofyan pun sempat melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, karena menilai Polres Wakatobi tidak profesional menangani perkara Litao pada Senin, 21 Oktober 2024, lalu.

Langkah-langkah itu ditempuh setelah Litao kembali ke Wakatobi untuk mengikuti Pemilu 2024. Litao bahkan menang Pemilu 2024 dan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dari langkah-langkah tersebut, Ditreskrimum Polda Sultra akhirnya menetapkan Litao sebagai tersangka.

“Kami sudah melakukan tindakan-tindakan yang kami anggap perlu. Mulai dari mencari putusan pengadilan dan buat surat resmi ke Ditreskrimum Polda Sultra untuk segera ditindaklanjuti. Kami juga membuat surat resmi ke Propam Polda Sultra yang menyoroti keprofesionalan penanganan kasus oleh Polres Wakatobi,” jelasnya.

Anggota DPRD Wakatobi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Anak Tahun 2014

Post Views: 25

Read Entire Article
Rapat | | | |