Triple C Apresiasi Aturan Baru Pengelolaan Sampah Pemkot Kendari di Kawasan Perumahan

1 day ago 4

Kendari – Celebes Conservation Center (Triple C) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari atas terbitnya aturan baru terkait pengelolaan sampah di kawasan perumahan. Aturan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam menjaga kebersihan lingkungan di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aturan pengelolaan sampah itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor: 600.L/201/Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Juli 2025.

Dalam surat edaran itu mewajibkan seluruh pengembang perumahan di Kota Kendari untuk menyediakan bak sampah permanen sebagai bagian dari prasarana lingkungan perumahan.

Kepala Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan (Triple C), Aqhny Novelyah D.Kepala Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan (Triple C), Aqhny Novelyah D. Foto: Istimewa.

Isi pokok surat edaran tersebut meliputi:

  1. Setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang dikembangkannya, baik yang sedang dalam tahap perencanaan, pembangunan, maupun yang telah selesai namun belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.
  2. Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis minimal yakni terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca, memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga dan memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan.
  3. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dariakan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU dilakukan.
  5. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Triple C, Aqhny Novelyah D menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Siska Karina Imran dan Sudirman yang dianggap memiliki kepedulian serius terhadap isu persampahan di Kota Kendari.

“Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, yang menunjukkan kepedulian nyata terhadap persoalan sampah di kota ini,” ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Aqhny menilai, selama ini banyak pengembang perumahan kurang memperhatikan aspek pengelolaan sampah. Sehingga, Triple C mendukung serta mengapresiasi kebijakan baru Pemkot Kendari terkait pengelolaan sampah.

“Kebijakan ini sangat kami dukung, karena faktanya para pengembang selama ini belum terlalu peduli. Padahal, salah satu penyumbang sampah terbesar justru berasal dari kawasan perumahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pentingnya para pengembang untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kami mendesak para pengembang agar patuh dan segera menindaklanjuti surat edaran ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan,” pungkasnya.

Aqhny meminta agar tak hanya menyediakan tempat sampah namun harus didukung dalam segi pengangkutan hingga pengelolaan sampah.

“Nah yang kami juga mengusulkan kepada Pemerintah Kota Kendari yang mesti diperhatikan bukan hanya tempat sampah tapi pengangkutan hingga pengelolaan sampah tersebut, mesti menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Kendari,” tutupnya.

Post Views: 85

Read Entire Article
Rapat | | | |