Kendari – Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AS (25) nekat menggadaikan mesin cuci dan kulkas milik orang tuanya demi memiliki baju adat untuk acara lamarannya. Aksi AS pun berujung pada penangkapan atas dugaan tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan dugaan pencurian terungkap setelah adanya laporan korban berinisial MU (59), pensiunan PNS yang berdomisili di Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dugaan pencurian terjadi di rumah korban di BTN Margahayu Mega Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong dengan seluruh pintu dan jendela terkunci. Pada Jumat (13/2/2026), sekitar pukul 18.30 Wita, MU mendapat informasi bahwa pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit mesin cuci dan satu unit kulkas sudah tidak dalam rumah.
Kulkas dan mesin cuci disita polisi sebagai barang bukti dugaan tindak pidana pencurian di BTN Margahayu Mega Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (26/2/2026).“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” ujar Welliwanto, Kamis (26/2).
Hasil penyelidikan mengungkap kulkas dan mesin cuci diambil anak korban sendiri berinisial AS. Awalnya AS tidak mengakui perbuatannya. Namun, beberapa hari kemudian AS mengaku telah mengambil dan menggadaikan mesin cuci serta kulkas Rp2 juta. Menurut polisi, AS sakit hati, karena tidak diberikan uang orang tuanya untuk menyewa baju adat yang akan digunakan dalam acara lamaran.
“Uang hasil gadai kemudian dipakai untuk keperluan tersebut,” tambahnya.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, polisi melakukan pencarian dan berhasil menangkap AS di BTN Margahayu Regency, Kamis (26/2). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti kulkas dan mesin cuci.
Welliwanto menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga. Olehnya itu, ia mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa melanggar hukum.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Post Views: 223

1 day ago
10












































