Kolaka – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial FH (36) di Kabupaten Kolaka. Ia diamankan saat diduga mengambil tempelan sabu-sabu di depan Wisma Palem, Jalan Sira, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Sabtu (7/3/2026) sekira pukul 22.40 Wita.
Dari tangan FH, polisi menyita satu saset besar sabu-sabu dengan berat bruto 28,83 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kolaka.
Barang bukti sabu-sabu seberat 28,83 gram yang berhasil diamankan dari FH. Foto: Istimewa. (7/3/2026).“Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kolaka,” kata Amri dalam keterangan resminya, Senin (9/3).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan FH.
Saat melakukan pengintaian, FH terlihat mengambil sebuah bungkusan mencurigakan di halaman depan penginapan Wisma Palem. Petugas langsung mengamankan FH dan memintanya membuka bungkusan tersebut.
“Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan satu saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel warna biru dan satu plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat diinterogasi, FH mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Eli dengan metode tempel. Polisi kemudian mencoba melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan.
Namun saat tim tiba di lokasi, Eli sudah tidak berada di rumahnya. Polisi menduga informasi penangkapan tersebut telah bocor.
“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Post Views: 53

8 hours ago
5













































