Polsek Mandonga Tangkap Pelaku Penggelapan Kendaraan Fidusia saat Kabur ke Tana Toraja

1 day ago 3

Kendari – Seorang pria berinisial DT (33) ditangkap Polsek Mandonga, Kota Kendari karena melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan objek fidusia. DT ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/7/2025).

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau menuturkan, penindakan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Tersangka diduga telah mengalihkan atau menggadaikan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT MNC Finance Cabang Kendari selaku pihak leasing, dalam rentang waktu antara Februari hingga Agustus 2023,” tutur Malau, Senin (7/7).

Tersangka berinisial DT (33) saat diamankan Tim Penyidik Polsek Mandonga.Tersangka berinisial DT (33) saat diamankan Tim Penyidik Polsek Mandonga. Foto: Istimewa.

Menurutnya, penyidik sempat memanggil tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan itu diabaikan. Akhirnya, penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan melakukan pelacakan ke luar daerah.

“Tersangka diamankan saat berada di Kabupaten Tana Toraja. Ia kemudian dibawa ke Polsek Mandonga untuk diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka memiliki beberapa alamat domisili, yakni BTN Azatata, Kelurahan Mokoau, BTN Syafira Residen Kelurahan Mataiwoi, serta Dusun Mendoe Selatan di Kabupaten Tana Toraja. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Mandonga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kendaraan objek fidusia yang digelapkan tersangka berinisial DT (33).Kendaraan objek fidusia yang digelapkan tersangka berinisial DT (33). Foto: Istimewa.

Post Views: 122

Read Entire Article
Rapat | | | |