Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) membekuk dua remaja berinisial AM (16) dan SS (19) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka diamankan bersama barang bukti 115 saset sabu-sabu dengan berat bruto 48,25 gram di Desa Ramburambu, Kecamatan Laeya, Selasa (12/8/2025) malam.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian melakukan penangkapan di pinggir Jalan Poros Kendari – Andoolo,” ujarnya, Jumat (15/8).

Saat penggeledahan badan terhadap keduanya, petugas menemukan 115 paket sabu-sabu siap edar beserta peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan distribusi barang haram itu, seperti korek api gas, 1 pirex kaca, 3 sendok sabu-sabu dari pipet, 1 bong, botol minuman, toples hijau, 8 potongan pipet, 2 unit ponsel, serta kemasan permen. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Modus operandi mereka adalah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Konsel. Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Konsel untuk penyidikan,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Jika menemukan indikasi peredaran atau penggunaan narkotika, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Post Views: 126