Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sultra, Suparjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tanpa izin. Perkara tersebut diduga terjadi di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sepanjang 2025.
Penetapan itu berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Berdasarkan dokumen yang dilihat Kendariinfo pada Selasa (4/8/2026), penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Suparjo dan Trisno. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan penetapan tersangka tertanggal 30 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, Suparjo selaku Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sultra disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut di atas yang terjadi di Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan,” demikian bunyi surat tersebut.
Kasus tersebut mulai disidik sejak 16 Maret 2026 atas dugaan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas pertambangan itu diduga berlangsung di Desa Matawawatu selama tahun 2025.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat berat dan hasil tambang yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal sebagai barang bukti.
Kepada media, pada Selasa (4/8), Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan barang bukti yang disita meliputi alat berat jenis ekskavator, dump truk, serta tumpukan material batuan hasil penambangan yang diduga berasal dari lokasi perkara.
“Saat ini kami hanya tinggal melengkapi petunjuk dari jaksa. Setelah melaksanakan petunjuk jaksa maka berkas perkara akan segera kami limpahkan ke kejaksaan. Kami mengupayakan proses pelimpahan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” jelas Edi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suparjo sempat membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas penambangan tanpa izin. Politisi Partai NasDem itu menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal sebagaimana yang diberitakan saat itu.
Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sultra kemudian menetapkan Suparjo bersama Trisno alias No sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan tanpa izin tersebut.
Suparjo diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Sultra dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Bombana–Konawe Selatan periode 2024 – 2029.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Tahir Lakimi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/8), mengaku belum mengetahui secara pasti informasi mengenai kader yang dimaksud. Ia mengaku masih dalam masa pemulihan.
“Belum dapat infonya siapa orangnya. Saya masih pemulihan,” singkat Tahir kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, Suparjo belum memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka tersebut. Kendariinfo masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Post Views: 1

2 days ago
15















































