Kolaka – Wartawan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AO, diduga diintimidasi usai memberitakan aktivitas pertambangan. Merasa mendapat ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang bos tambang PT Jaya Nikel Pacific (JNP) berinisial JO ke Polres Kolaka, Senin (3/8/2026).
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan nomor STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT pada Senin (3/8/2026). Dugaan intimidasi itu disebut terjadi setelah korban menerbitkan berita terkait dugaan blokade jalan proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan PT Vale dan mitranya.
Berdasarkan laporan, korban mengaku menerima sejumlah pesan singkat dengan nada ancaman yang diduga dikirim langsung oleh JO. Ia mengancam dan mengintimidasi akan mendapatkan persoalan di kemudian hari terkait pemberitaan tersebut.
Kuasa hukum AO, Supriadi, menegaskan laporan polisi yang diajukan bukan bertujuan membatasi kritik, melainkan melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.
“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hukumnya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum yang sah, bukan dengan ancaman kepada jurnalis,” ujar Supriadi, Rabu (5/8).
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adhi Yaksa Pratama, turut menyayangkan dugaan intimidasi tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum PT JNP, Musdalim Zakir, saat dikonfirmasi Kendariinfo belum memberikan respons. Namun, Musdalim sempat merespons dugaan intimidasi itu melalui keterangan resminya.
Ia membantah keras pemberitaan yang menyebut pihaknya melakukan ancaman atau intimidasi terhadap wartawan terkait liputan yang dimuat. Ia menuturkan pimpinan perusahaan sangat memahami tugas jurnalistik, sangat menghargai profesi jurnalis yang dilindungi UU, bahkan menjalin hubungan pertemanan dengan sejumlah awak media.
“Kami sangat paham kerja jurnalis. Apa yang dilakukan CEO saat itu hanya bertanya ‘apakah anda yang mempublikasikan berita ini’, dan sama sekali tidak ada niat melakukan ancaman maupun intimidasi,” ujar Musdalim.
Menurutnya, wajar jika pengusaha yang namanya dan perusahaannya dikaitkan dengan dinamika di kawasan PSN ingin mengetahui kejelasan informasi. Terkait pesan intimidatif, ia mengaku hal tersebut hanya bentuk pengingat agar pemberitaan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
“Itu hanya mengingatkan agar berita disajikan berimbang. Sebelum dimuat menjadi produk jurnalistik, seharusnya kami diberikan hak klarifikasi terlebih dahulu,” tutupnya.
Post Views: 11

1 day ago
12















































