Konawe Selatan – Perjuangan panjang Sunaya dalam mempertahankan haknya atas tanah seluas 9 hektare di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berbuah manis. Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3490 K/PDT/2025 yang dibacakan pada Senin (11/8/2025), Sunaya resmi dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Kuasa hukum Sunaya, Ilham Syam, menjelaskan bahwa putusan kasasi ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Tinggi Sultra yang sebelumnya juga memenangkan kliennya.
“Dengan putusan kasasi ini, tanah seluas 9 hektare beserta seluruh isi dan kandungan di dalamnya, adalah milik sepenuhnya Ibu Sunaya,” tegas Ilham, Selasa (12/8).

Ilham juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana terhadap seluruh pihak yang telah melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah tersebut tanpa izin, termasuk pimpinan perusahaan yang mengoperasikan tambang nikel di sana.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak terkait, agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena memanfaatkan tanah milik klien kami,” ujarnya.
Perkara ini bermula ketika Sunaya menemukan adanya aktivitas pertambangan nikel di tanah miliknya. Perusahaan mengeklaim membeli tanah tersebut dari seseorang bernama Kumbolon, yang hanya bermodalkan SKT terbitan 2024.
Padahal, tanah ini awalnya milik orang tua Kumbolon, yang pada tahun 1985 telah dijual dan berpindah kepemilikan beberapa kali hingga akhirnya dibeli Sunaya pada 2010, lengkap dengan SKT yang diterbitkan pemerintah desa. Sejak saat itu, Sunaya bersama suaminya, Asmara, mengelola lahan tersebut sebagai kebun produktif.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa hak atas tanah harus dihormati dan setiap aktivitas di atasnya harus sesuai hukum. Bagi Sunaya, ini bukan sekadar perkara sengketa lahan, tetapi juga perjuangan mempertahankan hak keluarga dari pihak-pihak yang mencoba merampasnya.
Tanah Istrinya Dirampas, Kakek di Konsel Nekat Adang Alat Berat Tambang Nikel
Post Views: 70