Konawe – Seorang pemuda asal Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MR (19) tewas setelah diduga dianiaya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (7/8/2025).
Informasi yang dihimpun, awalnya 4 orang dituduh mencuri dan mereka diduga dianiaya oleh oknum sekuriti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) WNII Labota hingga babak belur. Akibat penganiayaan itu, 3 orang mengalami luka-luka dan 1 orang yakni MR meninggal dunia. MR pun dilarikan ke Puskesmas Bahodopi.
Mengetahui peristiwa tersebut, sejumlah warga melakukan demonstrasi di Lorong Kampus Labota, Kecamatan Bahudopi, Kabupaten Morowali, Kamis (7/8) malam hingga Jumat (8/8) dini hari. Dalam aksi demonstrasi itu, mereka merusak hingga membakar kendaraan motor. Tak lama berselang, polisi mendatangi Lorong Kampus Labota untuk mengondusifkan situasi.

Sementara dalam video yang beredar, salah satu dari korban sedang dianiaya. Pria itu pun berteriak kesakitan.
Kematian MR sendiri menjadi perbincangan luas di media sosial. Aksi kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum berat yang mengindikasikan rapuhnya sistem keadilan di lapangan.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, mengecam keras insiden itu dan menyebutnya sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Tangkap dan penjarakan siapa pun dia. Ini adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Hendro, Jumat (8/8).

Hendro menegaskan, tindakan main hakim sendiri diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 170 KUHP. Jika mengakibatkan kematian, pelakunya dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.
“Karena mengakibatkan kematian, maka para pelaku dipidana penjara selama 12 tahun,” jelas aktivis yang juga mahasiswa pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta tersebut.
Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) segera bertindak dan menangkap oknum sekuriti yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.
“Intinya, oknum sekuriti yang melakukan perbuatan tidak manusiawi itu harus segera ditangkap dan dipenjarakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Post Views: 174