Pemkot Kendari Ingatkan ASN Jangan Salah Gunakan Jabatan Demi THR

6 hours ago 1

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi, terutama yang berkedok tunjangan hari raya (THR) menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/5012 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkot Kendari.

Kebijakan ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur serta mencegah potensi praktik korupsi yang kerap muncul pada momentum hari raya. Pada periode tersebut, sering kali terjadi pemberian hadiah, bingkisan, atau uang kepada pejabat maupun ASN yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik, yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkot Kendari menegaskan bahwa seluruh pejabat dan ASN dilarang memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan. Larangan ini termasuk segala bentuk pemberian yang mengatasnamakan jabatan, institusi, maupun relasi kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/5012 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkot Kendari.Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/5012 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkot Kendari. Foto: Istimewa.

Siska Karina Imran menegaskan bahwa integritas aparatur pemerintah harus tetap dijaga, terlebih pada momen hari raya yang seharusnya dimaknai sebagai waktu mempererat silaturahmi, bukan dimanfaatkan untuk praktik yang berpotensi melanggar aturan.

“Seluruh pejabat dan ASN di lingkup Pemkot Kendari diingatkan agar tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Momentum hari raya harus dimaknai sebagai waktu mempererat silaturahmi, bukan dimanfaatkan untuk praktik yang berpotensi melanggar aturan. Jadi, jangan salah gunakan jabatan demi THR,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Selain itu, surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya permintaan hadiah, bingkisan, ataupun uang yang dikaitkan dengan jabatan, termasuk yang berkaitan dengan pemberian THR. Pemerintah kota ingin memastikan bahwa seluruh aparatur tetap menjalankan tugas secara profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Pemkot Kendari juga mendorong seluruh ASN untuk menjaga akuntabilitas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjauhi praktik gratifikasi, diharapkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah dapat terus terjaga dan meningkat.

Siska menambahkan, apabila dalam kondisi tertentu seorang aparatur tidak dapat menolak pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, maka hal tersebut wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pengendalian gratifikasi.

“Jika ada gratifikasi yang tidak dapat ditolak karena situasi tertentu, maka penerima wajib segera melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap seluruh pejabat dan ASN dapat menjadi teladan dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Post Views: 210

Read Entire Article
Rapat | | | |