Kendari – Kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun akan segera diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Menyikapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari menilai aturan ini penting untuk menekan berbagai risiko di ruang digital, termasuk ancaman perundungan siber atau cyberbullying yang kerap menyasar anak-anak.
Kepala Diskominfo Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, penggunaan medsos tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak-anak yang secara usia masih dalam tahap perkembangan.
“Pembatasan ini bukan untuk menghalangi anak-anak mengenal teknologi, tetapi untuk memastikan mereka menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” ujar Sahuriyanto, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, anak di bawah usia 16 tahun masih membutuhkan pendampingan dari orang tua saat mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan yang memadai, anak berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, penggunaan medsos secara berlebihan juga dapat memicu sejumlah persoalan lain seperti kecanduan gawai, paparan konten tidak layak, hingga perundungan siber yang dapat berdampak pada kondisi mental anak.
Kebijakan pembatasan akun medsos itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Sahuriyanto menilai regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pembatas, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat edukasi literasi digital kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia menambahkan, medsos sebenarnya memiliki banyak manfaat jika dimanfaatkan secara bijak, seperti untuk sarana belajar, berkomunikasi, serta mengembangkan kreativitas anak.
Karena itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendampingi anak saat mengenal teknologi. Orang tua diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai etika berinternet sekaligus mengawasi aktivitas digital anak di rumah.
Selain keluarga, pihak sekolah juga diharapkan turut berkontribusi melalui edukasi literasi digital kepada para siswa agar mereka memahami cara menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Sahuriyanto menegaskan Diskominfo Kota Kendari terus menjalankan berbagai program literasi digital yang menyasar pelajar, tenaga pendidik, hingga masyarakat umum. Melalui program tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi secara lebih sehat, produktif, dan terhindar dari berbagai risiko di dunia maya.
Post Views: 154

9 hours ago
5













































