Manajemen CV Konalako Bersama Dipolisikan Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kendari

15 hours ago 9

Kendari – Manajemen CV Konalako Bersama yang berkantor di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kaveling. Laporan dilayangkan enam orang yang diwakili Ahmad Julhidjah selaku kuasa hukum korban ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Minggu (22/2/2026).

Manajemen CV Konalako Bersama yang dilaporkan ialah direktur berinisial FR; komisaris sekaligus bendahara, RF; pengawas lapangan, AG; kepala marketing, AS; serta marketing, NE. Menurut Ahmad, masing-masing kliennya berinisial B mengalami kerugian Rp40 juta, S sebesar Rp25 juta, RA Rp20 juta, A Rp35 juta, S Rp36 juta, dan U Rp20 juta.

“Kemarin kami sudah melaporkan dugaan kasus penipuan yang dilakukan manajemen CV Konalako Bersama. Total kerugian klien kami mencapai Rp174 juta,” ujar Ahmad, Senin (23/2).

Ahmad menjelaskan kasus itu bermula saat kliennya berinisial B mengetahui informasi penjualan tanah di Anggoeya melalui media sosial Facebook. Unggahan tersebut menawarkan sebidang tanah seluas 91 meter persegi. Para kliennya kemudian menghubungi nomor yang tertera dalam unggahan itu. Setelah berkomunikasi, kliennya melakukan transaksi pembelian dengan menyerahkan uang sebesar Rp40 juta di Kantor CV Konalako Bersama pada 9 Desember 2025.

“Dalam transaksi itu, para terlapor memiliki peran masing-masing, termasuk melihat dan terlibat langsung dalam serah terima uang,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, kliennya mendatangi lokasi tersebut di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Namun, pembeli mendapati papan pengumuman bertuliskan tanah merupakan milik Nehru Rusdin dengan sertifikat seluas 3,5 hektare serta dilarang keras beraktivitas di atasnya.

“Atas temuan itu, klien kami menghubungi pihak yang bersangkutan dan meminta penjelasan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan,” papar Ahmad.

Merasa dirugikan dan keberatan, B bersama lima lainnya sepakat meminta pendampingan hukum, lalu melaporkan perkara itu ke polisi. Ahmad menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus itu secara profesional dan transparan.

Kepala Marketing CV Konalako Bersama, AS, membenarkan dirinya pernah menjadi perantara saat B melakukan pembayaran ke perusahaan. Proses penyerahan uang juga disaksikan pihak lain, termasuk Direktur CV Konalako Bersama, FR.

“Betul dia (B) membayar uang tunai di kantor sebesar Rp40 juta. Saya hanya sebatas menerima, tetapi bukan saya yang mengelola,” ungkapnya.

AS mengaku mengetahui para konsumen sedang berpolemik dengan perusahaannya. Proses mediasi juga telah dilakukan. Menurut AS, sudah ada kesepakatan pembayaran dengan tenggat waktu hingga 10 Maret 2026.

“Setahu saya, kasus ini sudah dimediasi. Masih ada jangka waktu untuk dibayar. Makanya saya kaget kenapa tiba-tiba ada laporan polisi,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur dan Komisaris sekaligus Bendahara CV Konalako Bersama hingga kini belum memberikan keterangan resmi.

Post Views: 224

Read Entire Article
Rapat | | | |