Kendari – Dugaan kasus penipuan jual beli tanah kavling yang dilaporkan seorang warga asal Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), bernama Santy (44) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menemukan titik terang setelah hampir 6 bulan.
Laporan itu diterima pada 29 April 2025 dengan Nomor: STTLP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA. Dalam aduannya, Santy mengaku menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli lahan kavling di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Para terlapor dalam kasus tersebut masing-masing berinisial D, SS, dan SAD.
Santy membeli sebidang tanah kavling seharga Rp250 juta dan melakukan pembayaran di Kantor Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir, di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Jumat (12/7/2024) lalu.
Saat itu, ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta, sementara sisa pembayaran Rp100 juta akan dilunasi setelah proses pengurusan tanah selesai. Biaya pemisahan induk dan akta jual beli (AJB) disepakati ditanggung oleh pihak terlapor.
“Saya bayar tunai di kantor itu. Ada bukti kwitansi pembayarannya semua,” ujarnya kepada Kendariinfo, Senin (20/10/2025).
Dalam kwitansi disebutkan pelunasan dilakukan tiga bulan setelah pembayaran pertama, atau sekitar Oktober 2024. Namun, pada Kamis, 7 November 2024, Santy kembali dimintai uang Rp15 juta untuk biaya pengukuran tanah. Uang tambahan itu dijanjikan akan dipotong dari sisa pembayaran harga tanah.
“Total uang yang sudah masuk Rp165 juta, tersisa Rp85 juta,” lanjutnya.
Seiring waktu, Santy curiga karena pengurusan tanah kavling tak kunjung selesai. Ia kemudian memverifikasi status lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari dan mendapati tanah yang dibelinya memiliki sertifikat ganda.
Merasa dirugikan, Santy menuntut pengembalian uangnya, namun hingga kini tidak ada kejelasan maupun iktikad baik dari para terlapor. Ia lalu melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra atas dugaan penipuan.
Enam bulan setelah laporan dibuat, Santy mengaku belum mendapat perkembangan berarti. Belum ada tersangka, dan uangnya belum dikembalikan.
“Sudah ditangani di Polda Sultra, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya dijanji lagi minggu ini, tetapi terlapor belum ditangkap. Saya hanya butuh keadilan,” tegasnya.
Secara terpisah, Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dulu dengan penyidik yang menanginya.
“Sebentar saya cek, masih di jalan,” singkatnya.
Sama halnya dengan Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wiboro, ia akan mengecek laporan itu ke anggotanya.
“Saya cek dulu ya,” tuturnya.
Post Views: 61