Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Kendari Soroti Keabsahan Koperasi Pemohon Eksekusi Lahan

1 week ago 43

Kendari – Polemik sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menemukan titik terang. Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali menyoroti keabsahan Koperasi Perikanan Perempangan Saonanto atau Kopperson, selaku pihak pemohon eksekusi dalam perkara tersebut.

Menurut Razak, Kopperson yang mengeklaim sebagai pemohon eksekusi tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak terdaftar di sistem resmi milik pemerintah. Ia mengatakan, hasil pengecekan tim hukumnya menunjukkan Kopperson tidak ditemukan dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

“Hasil pengecekan kami pada sistem ODS menunjukkan bahwa baik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto maupun Kopperson tidak ditemukan datanya. Artinya, koperasi ini tidak terdaftar secara resmi,” ungkap Razak kepada awak media, Senin (20/10/2025).

Razak menegaskan, setiap koperasi yang sah harus tercatat di ODS sesuai Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Melalui sistem itu, pemerintah dapat mengetahui status keaktifan, legalitas badan hukum, hingga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Setiap koperasi yang memenuhi ketentuan akan diberikan Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas resmi. Melalui ODS ini, semua koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun yang tidak aktif, bisa dilacak. Jadi, aneh kalau datanya tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Razak juga menelusuri data koperasi tersebut melalui laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hasilnya juga nihil.

“Ini semakin menambah keanehan. Karena aspek publisitas adalah hal mendasar untuk membuktikan keberadaan badan hukum. Tetapi faktanya, Kopperson justru tidak tercantum di AHU,” bebernya.

Ia menilai, proses perubahan nama koperasi dari Koperasi Perikanan Perempangan Soananto menjadi Kopperson juga patut dicurigai. Sebab, perubahan anggaran dasar tidak boleh dilakukan jika koperasi masih terlibat dalam sengketa hukum.

“Dalam akta perubahan yang kami peroleh, tidak tercantum pengurus atau anggota lama. Ini indikasi kuat bahwa perubahan itu tidak sesuai regulasi,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dan meminta aparat berwenang menelusuri keabsahan koperasi tersebut sebelum ada langkah eksekusi lebih lanjut.

“Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan koperasi untuk melakukan tindakan hukum tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kopperson, Fianus Arung tak membantah perihal Kopperson yang tidak terdaftar di ODS dan AHU. Namun, dirinya membantah tudingan bahwa koperasi yang diwakilinya tidak sah secara hukum.

Ia menegaskan, Kopperson merupakan badan hukum yang sah dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Koperasi dan UMKM pada 3 Maret 2017.

Menurut Fianus, akta pendirian koperasi dibuat oleh notaris resmi negara Rayan Riadi dan pengesahan pemerintah menjadi bukti sah secara yuridis sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Karena itu, ia menilai tudingan bahwa Kopperson tidak terdaftar di sistem ODS maupun AHU tidak bisa dijadikan dasar hukum.

“Tidak tercantum di ODS bukan berarti koperasi tidak sah. ODS itu hanya sistem administrasi, bukan penentu legalitas,” ucap Fianus.

Ia menambahkan, Kopperson telah memenangkan perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan meminta semua pihak menghormati putusan tersebut.

“Koperasi kami berdiri dan beroperasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutupnya.

Warga Tapak Kuda Kendari Tegas Tolak Pencocokan Lahan BPN, Tegaskan SHM Sah

Post Views: 67

Read Entire Article
Rapat | | | |