Kuasa Hukum Direktur PT GAN Sesalkan Laporan Pemalsuan IUP Dihentikan Polda Sultra

5 hours ago 3

Kendari – Kuasa Hukum Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) Mahaputra Jafir Oda, Kadir Ndoasa, menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (24/2/2026). Kedatangannya untuk mempertanyakan alasan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) atas laporan kliennya terkait dugaan pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) Nomor 540/62/2011.

Laporan itu terkait kepemilikan PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang seharusnya hanya 20 hektare, tetapi data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) membengkak menjadi 475 hektare. Namun, usai bertemu penyidik, Kadir mengaku kecewa. Ia menyebut tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait dasar penghentian perkara yang dilaporkan kliennya sejak 2022 lalu.

“Setelah menemui penyidik tadi, kami tidak menemukan secara detail alasan penghentian penyidikan,” kata Kadir saat ditemui di Polda Sultra, Selasa (24/2/2026).

Kadir menegaskan laporan yang disampaikan kliennya bukan sekadar keterangan lisan. Pihaknya telah menyerahkan dokumen lengkap yang dinilai kuat dan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti hingga tahap penuntutan.

“Laporan klien kami ini tidak hanya memberikan keterangan, tetapi disertai dokumen lengkap terkait dugaan pemalsuan. Menurut kami, perkara ini sudah cukup bukti dan sangat layak dilanjutkan ke tahap P-21,” ujarnya.

Ia mengaku heran ketika penyidik menyimpulkan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Padahal, kata dia, sejumlah bukti dan petunjuk telah disampaikan secara resmi kepada penyidik.

“Kami sangat menyayangkan karena kasus ini disebut bukan tindak pidana dan kemudian dihentikan. Kami tegaskan, kami kecewa dengan penjelasan penyidik. Terus terang kami kembali mempertanyakan profesionalitas penanganan perkara ini di Polda Sultra,” tegasnya.

Kadir juga menyoroti fakta bahwa kliennya justru dilaporkan balik dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan laporan palsu. Sementara laporan awal dugaan pemalsuan dokumen telah dihentikan melalui SP-3. Padahal, terdapat sejumlah saksi kunci yang menurutnya belum pernah dimintai keterangan penyidik sebelum perkara dihentikan. Salah satunya adalah Rusda Mahmud, mantan Bupati Kolaka Utara.

“Ini yang menjadi kejanggalan. Di satu sisi laporan klien kami dihentikan. Di sisi lain klien kami malah ditetapkan sebagai tersangka. Di samping dokumen yang sudah clear, ada saksi-saksi kunci yang seharusnya diperiksa, tetapi belum diperiksa perkara ini sudah dihentikan,” katanya.

Polisi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang tercatat dalam Nomor: LP/B/555/X/2022/SPKT Polda Sultra tertanggal 31 Oktober 2022. Penghentian tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/1045.b/II/2023/Dit Reskrimum pada 6 Februari 2023.

Dalam SP-3 disebutkan keputusan diambil setelah gelar perkara pada 3 Februari 2023. Kesimpulan SP-3 menyebut peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pasal 263 Ayat (1) KUHP, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 6 Februari 2023.

Post Views: 118

Read Entire Article
Rapat | | | |