Buton – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi rapat koordinasi penyelesaian perkara aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Takawa Kabupaten Buton kepada sejumlah daerah pemekarannya, yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), dan Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Rapat koordinasi penyelesaian perkara itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Buton, Jumat (6/3/2026), dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, Wali Kota Baubau Yusran Fahim, Bupati Buton Tengah (Buteng) Azhari, dan Bupati Busel Muhammad Adios.
Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra menyampaikan meskipun daerahnya sudah terpisah secara administrasi dengan Kota Baubau dan Kabupaten Busel, semuanya tetap berada dalam rumpun yang sama sehingga proses penyelesaian tersebut dapat dilakukan secara kekeluargaan dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Buton adalah kabupaten induk. Kita semua dulu bersatu dari Bombana sampai Wakatobi. Hari ini sebagai Bupati Buton berbicara mengenai penyerahan aset, tentu ini seperti anak kita yang harapannya bisa memberi manfaat bagi masyarakat agar lebih sejahtera,” ujar Alvin melalui keterangan resminya, Jumat (6/3).
Alvin berharap agar proses tersebut tidak menimbulkan konflik antardaerah, tetapi menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan.
“Saya berharap proses ini berjalan lancar sampai titik terakhir dan kita bisa menemukan win-win solution,” imbuhnya.
Ketua Tim Satgas KPK Wilayah Sultra Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Basuki Haryono, menjelaskan penyerahan aset yang belum tuntas pada pertemuan tersebut akan dilanjutkan dengan pembentukan tim oleh pemerintah daerah sehingga dapat dituntaskan secara optimal.
“Penyelesaian aset Personel, Pendanaan, Prasarana, dan Dokumen (P3D) yang lama memang belum terselesaikan. Pemerintah daerah nantinya akan membentuk tim dan kami harapkan dalam waktu tiga bulan sudah ada mekanisme yang dibawa untuk menyelesaikan sehingga seluruh permasalahan aset P3D dapat dituntaskan,” jelas Basuki.
KPK juga meminta Pemprov Sultra membentuk tim khusus guna menuntaskan mekanisme P3D dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berita acara kesepakatan penyelesaian perkara aset tersebut ditandatangani.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, mengungkapkan pertemuan sejumlah kepala daerah dalam bekerja sama menyelesaikan aset yang bersengketa selama 20 tahun ini menjadi momentum penting.
“Hari ini merupakan momentum penting dan bersejarah karena proses ini sudah berlangsung sekitar 20 tahun. Setelah pemekaran daerah, masih ada beberapa persoalan yang belum terselesaikan. Melalui fasilitasi KPK hari ini kita bisa duduk bersama dan menghilangkan ego masing-masing karena ini tentu tidak mudah,” ungkap Andi Sumangerukka.
Ia menyebutkan proses penyerahannya aset ditargetkan selesai secepatnya, dan ditandatangani bersama di hadapan KPK.
“Kalau bisa secepatnya, bahkan setelah Lebaran kita sudah bisa melakukan penyerahan dan menandatangani bersama di depan KPK,” pungkasnya.
Post Views: 138

11 hours ago
4













































