Muna – Tiga kepala dinas (kadis) dan satu kontraktor tertangkap dalam kasus korupsi pembangunan stadion di Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk tahun anggaran 2022 – 2023. Keempatnya ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada Selasa (24/2/2026).
Tiga pejabat merupakan pimpinan aktif organisasi perangkat daerah di Muna. Ketiganya ialah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Muna, Hayadi (H); Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Muna, Rahmat Raeba (RR); serta Kadis Pemuda dan Olahraga Muna, Rustam (R).
Pihak kontraktor yang ditangkap ialah Muhammad Mahfoedz (MM) dari PT Laskar Buton Semesta (LBS). Sementara kontraktor dari PT Sinar Bulan Group (SBG) Nasrun (N) belum ditangkap, lantaran lebih dahulu ditahan dalam perkara lain di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Rustam, tersangka korupsi pembangunan stadion di Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2023. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (24/2/2026).Kepala Kejari Muna, Indra Timothy, mengatakan tiga pejabat yang ditetapkan tersangka merupakan pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dispora Muna tahun 2022 dan 2023. Ketiganya turut terlibat dalam pekerjaan stadion di Motewe.
“H ditetapkan tersangka, karena menjabat kadispora mulai 31 Desember 2019 hingga 14 Oktober 2022. H lalu digantikan RR. MM kontraktor merupakan pelaksana pekerjaan tahun 2022. Untuk 2023, R yang kini sebagai kadispora dan N sebagai kontraktornya,” kata Indra kepada Kendariinfo, Selasa (24/2).
Ia mengungkapkan modus penyimpangan dalam pekerjaan stadion adalah melibatkan pihak yang tidak berkompeten dalam penyusunan spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja (KAK), rencana anggaran biaya (RAB), dan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Dispora Muna 2022 mendapat anggaran proyek stadion lapangan sepak bola Rp17,5 miliar, bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN). Berdasarkan hasil penyelidikan, usulan pekerjaan itu dilakukan tanpa studi kelayakan serta proses perencanaan dan analisa struktur yang memadai,” ungkapnya.
Rahmat Raeba, tersangka korupsi pembangunan stadion di Desa Motewe, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tahun anggaran 2023. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (24/2/2026).Laporan justifikasi teknis addendum (tambahan) kontrak juga tidak dibuat konsultan pengawas. Dalam pelaksanaan pekerjaan pun tidak terdapat tenaga ahli yang kompeten. Pihak rekanan hanya menunjuk orang yang tidak memiliki kualifikasi untuk menandatangani laporan kemajuan proyek.
“Pada tahap provisional hand over (PHO) atau serah terima, PPK dan rekanan tidak melakukan pemeriksaan atau pengujian hasil pekerjaan bersama pengawas untuk memastikan kesesuaian antara mutu pekerjaan dan realisasi di lapangan,” ujarnya.
Meski mengetahui pembangunan tahap pertama pada 2022 bermasalah dengan tidak melengkapi detailed engineering design atau gambar dokumen perencanaan teknis akhir, Dispora Muna kembali menganggarkan pembangunan tahap II Rp18,93 miliar bersumber dari dana alokasi umum (DAU) di 2023.
Dalam pekerjaan stadion, kontraktor tidak melaksanakan sejumlah item pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Temuan terungkap setelah dilakukan pemeriksaan ahli konstruksi bidang kuantitas dan mutu serta ahli penilai kegagalan bangunan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, struktur tribun barat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam kesepakatan. Tahapan pra-perencanaan juga dinilai tidak selaras dengan prinsip due engineering process dan tidak adanya desain terverifikasi.
“Atas dasar itu sehingga terjadi kegagalan bangunan. Keadaan itu dipicu lemahnya kontrol mutu, tak optimalnya pengawasan, dan tidak konsistennya pengendalian kontrak,” katanya.
Indra menyebut perbuatan kelima tersangka menyebabkan kerugian negara Rp15,228 miliar. Kini Rustam, Rahmat Raeba, Hayadi, serta Muhammad Mahfoedz, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan terhitung 24 Februari hingga 15 Maret 2026.
“Perbuatan kelima tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp15.228.852.400. Dari lima tersangka, empat di antaranya telah ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Kelas II B Raha. Sementara N saat ini sedang ditahan dalam perkara lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Rustam, Rahmat Raeba, Hayadi, Muhammad Mahfoedz, dan Nasrun, akan dijerat dakwaan primer Pasal 603 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 sebagaimana telah diubah melalui UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c, KUHP.
Dakwaan primer Pasal 603 KUHP dikenakan, sebab kelima tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan ancaman penjara paling singkat 2 hingga 20 tahun dan denda Rp10 juta sampai Rp2 miliar.
Sementara Pasal 20 huruf a atau c KUHP dipakai, karena kelimanya melakukan sendiri tindak pidana dan perbuatan jahat. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juga memungkinkan dijatuhkanya pidana tambahan berupa perampasan aset atau pembayaran uang pengganti.
Dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 diterapkan atas penyalahgunaan kewenangan, karena jabatan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara, denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti. Sementara Pasal 20 huruf a dan c KUHP, karena para tersangka melakukan sendiri tindak pidana dan perbuatan jahat.
Kejari Muna Koordinasi dengan LKPP Usut Dugaan Korupsi Stadion Motewe
Habiskan Rp35 Miliar, Stadion di Pantai Motewe, Muna Ambruk
Post Views: 274

12 hours ago
26












































