Kendari – Pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berinisial M menyesalkan laporan terkait dugaan perampasan handphone milik bos PT Travelina Indonesia cabang Kendari. Dugaan perampasan handphone tersebut terjadi di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (14/2/2026).
Namun, saudara M berinisial H membantah dugaan perampasan handphone. H mengatakan M hanya menjadi mediator untuk meredakan ketegangan antara jemaah umrah dengan pemilik PT Travelina Indonesia cabang Kendari bernama Kahfi.
“M di situ sebagai mediator, bukan merampas ponsel. Kami justru berupaya menenangkan situasi agar tidak terjadi gesekan,” ujar H, Rabu (25/2).
Meski begitu, tudingan perampasan handphone telah dilaporkan Kafhi ke Polresta Kendari pada Jumat (20/2). H mengaku keluarganya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan untuk membantah laporan yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
H menjelaskan dugaan perampasan handphone bermula ketika Kahfi didatangi sejumlah jemaah di rumah mitra agen PT Travelina Indonesia cabang Kendari di Kecamatan Wuawua. Kahfi disebut meminta bantuan istri M memanggil polisi untuk meredakan emosi jemaah yang menuntut pengembalian uang perjalanan umrah.
M kemudian menghubungi polisi yang dikenalnya melalui pesan WhatsApp. Dari komunikasi itu, jemaah disarankan melapor ke Polda Sultra untuk mengantisipasi potensi konflik. Namun, menurut H, sejumlah jemaah menolak Kahfi dibawa ke polisi, karena khawatir uang tidak dikembalikan.
Salah satu jemaah disebut telah menyetorkan dana sebesar Rp350 juta kepada Kahfi untuk keperluan ibadah umrah. Sejumlah jemaah yang batal berangkat kemudian meminta Kahfi menunjukkan kondisi keuangannya.
“Kahfi memperlihatkan saldo rekening yang disebut tersisa sekitar Rp400 ribu. Hal itu memicu kemarahan jemaah,” jelas Hadi.
Situasi makin memanas ketika salah satu keluarga jemaah menelusuri percakapan WhatsApp Kahfi dan mempertanyakan aliran dana. Kahfi pun tidak diizinkan meninggalkan lokasi sebelum mengembalikan uang sebesar Rp45 juta kepada salah satu calon jemaah umrah.
Keluarga istri Kahfi kemudian datang membawa uang tunai Rp45 juta yang diserahkan kepada salah satu jemaah. Hadi menegaskan sepanjang rangkaian mediasi, M hanya berperan sebagai penengah dan tidak melakukan perampasan telepon genggam seperti yang dituduhkan Kahfi.
“Kami siap memberikan klarifikasi resmi. Jangan sampai opini yang beredar merusak nama baik keluarga maupun institusi kejaksaan,” tutupnya.
Babak Baru Kasus Jemaah Umrah Telantar di Madinah, Pegawai Tata Usaha Kejari Konawe Dipolisikan
Post Views: 215

4 hours ago
2












































