Kecanduan Judol Jadi Alasan Oknum ASN Bapenda Sultra Curi Aset Kantor

1 day ago 3

Kendari – Motif pencurian aset Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terungkap. Pelaku berinisial S (40) yang merupakan pegawai di kantor pemerintahan itu telah diamankan oleh Polresta Kendari, Minggu (6/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap, motif S hingga nekat mencuri 4 unit komputer dan 18 laptop milik kantornya karena kecanduan judi online (judol).

Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin. Katanya, S nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari, dan main judol hingga kecanduan.

“Motif pelaku adalah faktor ekonomi dan judi online,” bebernya Haridin, Senin(7/7).

Selain S, empat orang penadah ikut diamankan, yakni IP (31), IM (23), RI (31), dan SO (47).

“Total pelaku ada lima orang. Satu pelaku utama dan empat lainnya adalah penadah,” ucapnya.

Lanjutnya, keempat penadah mendapat bagian dari hasil penjualan. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci besaran pembagian tersebut, polisi menyebut keterlibatan didasari motif ekonomi juga.

Khusus untuk SO yang merupakan pemilik toko ponsel, alasan nekat membeli barang curian tersebut karena tergiur harga murah tanpa mempertanyakan asal-usulnya.

Kelima pelaku saat ini diamankan di Polresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri sisa barang curian yang belum ditemukan.

Haridin menjelaskan, kasus pencurian aset itu bermula pada 25 Maret 2025, saat pihak penyedia menyerahkan 28 unit komputer dan 20 unit laptop ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bapenda Sultra, sesuai kontrak pengadaan.

Namun, pada tanggal 2 Juli, pengurus barang menemukan kejanggalan saat melakukan pengecekan di gudang kantor. Dari hasil pemeriksaan, hanya tersisa 24 komputer dan 2 laptop.

Berdasarkan temuan itu, tanggal 6 Juli Bapenda Sultra melapor ke Polresta Kendari. Laporan itu segera ditindaklanjuti. Tim Buser 77 yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap identitas dan menangkap para pelaku.

Saat diinterogasi, S mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya berinisial IP saat kantor dalam kondisi sepi. Pencurian dilakukan dalam rentang waktu Mei – Juni 2025, secara bertahap.

“Perannya berbeda. Oknum ASN masuk ke kantor, sementara IP menunggu di mobil. Setelah sukses beraksi, keduanya meninggalkan kantor tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, oknum ASN dan IP menjual 7 unit laptop dan 4 komputer kepada penadah berinisial IM. Laptop dijual dengan harga Rp3 juta dan komputer Rp1,5 juta. Sedangkan sisanya, dijual ke tempat lain dan marketplace.

Selanjutnya, penadah IM berkoordinasi dengan rekannya yakni RI untuk menjual kembali barang-barang curian. Keduanya lalu menjual salah satu laptop ke SO.

“IM dan RI menjual satu laptop ke SO dengan harga Rp6,5 juta, sisanya dijual juga ke tempat lain,” tutupnya.

Kasus Pencurian di Bapenda Sultra: 1 ASN dan 4 Penadah Diamankan

Post Views: 169

Read Entire Article
Rapat | | | |