Sulawesi Tenggara – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap jurnalis Metro TV, Fadli Aksar. Dugaan kekerasan terjadi ketika Fadli melakukan upaya wawancara kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, terkait pelantikan mantan terpidana korupsi Aswad Mukmin sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (Bangkim) Dinas Cipta Karya Sultra, Selasa (21/10/2025) sore.
Kejadian bermula ketika Fadli bersama beberapa wartawan berada di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, menghadiri penyerahan bantuan KUR terhadap 800 ribu pelaku UMKM yang diikuti secara virtual. Usai kegiatan berlangsung, Fadli dan beberapa wartawan bersiap melakukan wawancara doorstop depan pintu keluar. Andi Sumangerukka kemudian menghampiri wartawan dan melayani sejumlah pertanyaan terkait penyaluran bantuan KUR yang juga diberikan kepada pelaku UMKM di Sultra.
Saat itu wawancara berlangsung normal. Setelah tak ada lagi tanya jawab terkait UMKM, Fadli mengajukan pertanyaan terkait pelantikan pejabat eselon IV berstatus mantan terpidana koruptor yang dilantiknya pada Rabu, 15 Oktober 2025. Menurut Fadli, Andi Sumangerukka awalnya merespons santai dan sempat tertawa kecil, serta kelihatan ingin menjawab pertanyaan. Namun, tiba-tiba dua ajudannya datang dan mendorong Fadli menjauh dari Andi Sumangerukka.
“Tiba-tiba ajudan datang, mendorong saya agar menjauh dari gubernur. Sejurus dengan itu, datang lagi satu ajudan lain berambut gondrong dan bermasker hitam ikut menghalangi dan melarang kami melanjutkan wawancara,” ujar Fadli.
Ketika mencoba kembali mendekat dan merangsek mendekati Andi Sumangerukka untuk wawancara, ajudan terus mendorong bahkan memukul ponsel yang digunakan Fadli meliput. Insiden itu terjadi di hadapan sejumlah wartawan lain yang juga menyaksikan upaya klarifikasi Fadli terkait pelantikan mantan koruptor dihentikan secara paksa.
“Saya bilang, kenapa halangi saya? Ajudan itu menjawab, ‘sudah cukup’. Gubernur saat itu langsung pergi seolah hanya membiarkan ajudannya menghalang halangi saya,” kata Fadli.
Meski situasi tidak berlanjut pada kekerasan lebih jauh, Sekretaris AJI Kendari, Randi Ardianysah, menilai hal tersebut merupakan bentuk tekanan dan intimidasi yang tidak seharusnya terjadi dalam ruang demokrasi serta kerja-kerja pers. Randi menegaskan tindakan semacam itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
“AJI mendesak pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat publik dan aparat pengamanan untuk menghormati kerja-kerja jurnalis serta tidak menggunakan intimidasi, baik verbal maupun fisik, dalam situasi apapun. AJI juga mengimbau kepada para jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas serta melaporkan setiap bentuk kekerasan atau intimidasi yang dialami di lapangan,” kata Randi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/10).
Post Views: 4

1 week ago
39
















































