Konawe – Ketua Tim Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang memenangkan warga Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam perkara gugatan lingkungan hidup terhadap pencemaran pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS). Bondan menyebut putusan itu menjadi bukti industri tidak kebal hukum.
“Putusan ini menegaskan satu hal penting, industri tidak kebal hukum dan masyarakat tidak bisa terus dibiarkan jadi korban. Greenpeace menyambut baik putusan ini sebagai preseden penting untuk melawan kekebalan perusahaan, terutama di kawasan industri yang selama ini dilindungi atas nama investasi dan proyek strategis nasional. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa keadilan ekologis bukan hanya jargon, tetapi harus nyata dinyatakan masyarakat,” ujar Bondan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Penggugat dalam perkara itu, 15 warga Morosi dan Kapoiala, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum Kendari, Lembaga Bantuan Hukum Makassar, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang tergabung dalam Tim Advokasi Rakyat Morosi dinyatakan menang. Dalam amar putusan tertanggal 30 Juli 2025, majelis hakim menyatakan PT OSS (Tergugat I) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran lingkungan.
PT OSS pun diperintahkan melakukan pemulihan lingkungan dengan langkah-langkah konkret, antara lain menghilangkan bau busuk akibat aktivitas PLTU batubara, memasang atau memperbaiki instalasi pengolahan limbah cair dan emisi fugitif agar sesuai baku mutu lingkungan, serta memusnahkan sumber pencemaran limbah cair dan emisi. Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Sultra (Turut Tergugat I dan II) diminta melakukan pengawasan yang transparan terhadap proses perbaikan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait kondisi pencemaran sebenarnya.
Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, menilai putusan PN Unaaha menjadi tonggak penting perjuangan masyarakat Morosi dan sekitarnya. Di mana masyarakat sudah lama hidup berdampingan dengan pencemaran udara dan air akibat operasi PLTU captive batubara sebagai pemasok energi ke kawasan industri nikel Morosi. Namun, putusan pengadilan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas. Olehnya itu, Andi mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera memastikan pelaksanaan seluruh isi putusan, termasuk pemulihan lingkungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat terdampak.
“Ini adalah kemenangan rakyat atas ketidakadilan ekologis yang selama ini mereka hadapi. Selama bertahun-tahun, masyarakat Morosi dipaksa hidup dalam bayang-bayang pencemaran yang merusak kesehatan, lingkungan, dan masa depan mereka,” ungkap Andi, Jumat (1/8).
Post Views: 73