Eks Bendahara Setda Mubar Ditetapkan Tersangka Korupsi Barang dan Jasa 2023

1 week ago 28

Muna Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Rani Astuti, mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023. Penetapan Rani Astuti sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (22/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan modus operandi Rani Astuti adalah merekayasa bukti terkait pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja bahan bakar minyak (BBM), dan perjalanan dinas fiktif yang tidak sesuai kondisi sebenarnya di Sekretariat Daerah (Setda) Mubar tahun 2023.

“Selain itu, tersangka tidak melakukan verifikasi terhadap bukti dukung pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, BBM, dan perjalanan dinas,” kata Hamrullah dalam keterangan resminya, Rabu (22/10).

Rani juga mengambil peran pejabat penatausahaan keuangan (PPK) pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran. Dengan begitu, Rani Astuti melakukan pemalsuan tanda tangan pengguna anggaran (PA) pada tanda bukti kas (TBK) serta memalsukan tanda tangan pelaku perjalanan dinas serta membayar perjalanan dinas fiktif.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Ia menyebut perbuatan Rani Astuti menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,2 miliar (1.216.020.600). Kini Rani Astuti telah ditahan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan, terhitung 22 hingga 10 November 2025.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.216.020.600. Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 hingga 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Rani akan dijerat dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, subsidair Pasal 3, juncto Pasal 18 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dikenakan, karena Rani diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 18 UU Tipikor juga memungkinkan dijatuhkannya pidana tambahan berupa perampasan aset atau pembayaran uang pengganti.

Dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor diterapkan atas penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, karena jabatan atau kedudukan, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Ancaman pidananya berupa penjara antara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. Sementara Pasal 9 UU Tipikor turut menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Post Views: 144

Read Entire Article
Rapat | | | |