Wakatobi – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wakatobi, Amin, angkat bicara terkait polemik kenaikan tarif air yang diberlakukan kepada masyarakat di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di akun Facebook Wakatobi Sentosa, Sabtu (28/2/2026).
Dalam video tersebut, Amin mengungkapkan penetapan tarif disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 100.3.3.1/319 Tahun 2024, yang secara jelas mengatur batas tarif bawah sebesar Rp9.470 per meter kubik dan batas tarif atas sebesar Rp10.526 per meter kubik.
Tarif yang diterapkan kepada masyarakat merupakan hasil kajian antara Bupati Wakatobi, Haliana, bersama PDAM Wakatobi melalui berbagai pertimbangan.
“Bupati bersama kami melakukan kajian. Kita memang berada di posisi yang harus menerapkan tarif yang sudah ditetapkan oleh Gubernur, yang dimaksud adalah tarif full cost recovery, yakni mampu membiayai operasional dan mengembangkan perusahaan,” ungkap Amin.
Keputusan yang diambil adalah menerapkan tarif sesuai peraturan gubernur berupa tarif paling rendah sebagai penggunaan tarif dasar sebesar Rp9.470 per meter kubik.
“Bupati sebagai pimpinan tertinggi menekankan bahwa apapun yang diberlakukan dengan tarif ini harus menggunakan tarif paling rendah, yakni untuk penggunaan tarif dasar pemberlakuan Rp9.470,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Amin juga menjelaskan penggolongan tarif yang terbagi menjadi beberapa kelompok. Kelompok satu mencakup masyarakat berpenghasilan rendah dengan tarif Rp4 ribu per meter kubik, serta diperuntukkan pada fasilitas umum seperti masjid, yayasan, dan toilet umum sebesar Rp5 ribu per meter kubik. Sedangkan instansi pendidikan diberi tarif sebesar Rp7 ribu per meter kubik.
Kelompok dua, tarif dasar Rp9.470 per meter kubik untuk golongan rumah tangga dan perkantoran pemerintahan.
Kelompok tiga, terdiri atas niaga dan industri yang terbagi dari golongan kecil hingga besar. Kelompok terakhir adalah kelompok khusus yang meliputi komersial (penjual air dari PDAM) dan nonkomersial yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu di kawasan terisolasi.
Pemberlakuan tarif tidak mengacu pada kelompok satu meskipun secara spesifik diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena kelompok tersebut memiliki skema pembagian tarif tersendiri.
“Jadi, bukan dalam hubungannya dengan kelompok satu (masyarakat berpenghasilan rendah) karena itu punya kelompok pembagian tarif tersendiri,” jelasnya.
Amin mengaku PDAM Wakatobi juga mengalami kerugian akibat kurangnya pendapatan serta penunggakan pembayaran pelanggan. Pelanggan yang menunggak tersebut diberikan keringanan melalui sistem cicilan hingga lunas yang kemudian dapat kembali menjadi pelanggan normal.
“Kalau berbicara kerugian itu faktor utama adalah kurangnya pendapatan. Faktor lain yang mungkin dipertanyakan masyarakat, salah satunya piutang atau tunggakan pelanggan. Selama ini kita sudah tangani dengan cara melakukan cicilan sebagai upaya memperhatikan masyarakat atau memberikan kemudahan,” bebernya.
Dari keseluruhannya, Amin menyatakan pengelolaan usaha PDAM Wakatobi dilaksanakan sesuai standar dan peraturan. Perusahaan tersebut diakui rutin melakukan audit setiap tahun dan konsisten di angka sehat, meskipun dalam posisi keuangan yang minus.
Kenaikan tarif ini awalnya mencuat dari unggahan akun Facebook Diva Adiva di grup Facebook Wakatobi Online yang meminta Bupati Wakatobi, Haliana, untuk meninjau harga air PDAM, pengguna Facebook lainnya langsung menyerbu kolom komentar dengan keluhan serupa. Tarif air yang dibebankan kepada masyarakat setempat dinilai terlalu tinggi.
Warga menilai pembayaran tersebut melonjak hingga tiga kali lipat dari harga semula.
“Saya juga biasanya bayar Rp80 ribu per bulan. Sekarang tembus Rp300 ribu pembayaran,” tulis akun Facebook La Ode Epu di kolom komentar, Rabu (18/2) lalu.
Kenaikan Tarif PDAM Wakatobi Tetap Berlaku, Pemda Berdalih Sesuai Regulasi
Post Views: 128

18 hours ago
4













































