Diduga Pungli dan Kongkalikong Tarif Tiket, Kepala UPP Raha Dilapor ke Polisi

8 hours ago 2

Muna – Massa aksi Gerakan Muna Raya Bersatu melaporkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Raha, Hamjan, ke polisi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (14/10/2025). Laporan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan kongkalikong kenaikan tarif tiket kapal bersama pihak pelayaran PT Dharma Indah.

Jendral Lapangan Gerakan Muna Raya Bersatu, Yogi, mengatakan pelaporan dilakukan, karena Kepala UPP Raha diduga terlibat dalam praktik pungli dengan menaikkan harga tiket kapal di Pelabuhan Nusantara Raha. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten dan Kota, harga tiket seharusnya sebesar Rp140 ribu. Namun, di lapangan naik menjadi Rp165 ribu.

“Punglinya dalam bentuk tarif tiket kapal cepat yang sesuka hati dinaikkan dan diturunkan. Hal itu jelas bertentangan dengan aturan Pergub Sultra. Harga tiket seharusnya sebesar Rp140 ribu, tetapi di lapangan menjadi Rp165 ribu,” kata Yogi kepada Kendariinfo, Selasa (14/10).

Staf Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Raha, La Ode Muh. Damayil.Staf Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Raha, La Ode Muh. Damayil. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (15/10/2025).

Ia menduga UPP Raha telah melakukan kongkalikong dengan PT Dharma Indah dalam penentuan tarif tiket tanpa dasar yang sah. Untuk memperkuat laporan tersebut, ia mengaku telah mengantongi bukti berupa tiket kapal dengan harga yang dinaikkan sepihak.

“Kami punya bukti tiket yang harganya dinaikkan sepihak,” ujarnya.

Namun, Staf Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Raha, La Ode Muh. Damayil, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket kapal.

“Kantor UPP Raha tidak pernah ikut campur dalam penentuan harga tiket. Itu bukan wewenang kami, tetapi kewenangan pemerintah provinsi, karena tarif diatur dalam pergub. Jadi laporan tersebut tidak benar,” kata Damayil kepada Kendariinfo, Rabu (15/10).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrullah.Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Hamrullah. Foto: La Ode Muhamad Aslam/Kendariinfo. (14/10/2025).

Tugas UPP Raha sendiri hanya sebatas penyelenggara pelabuhan, termasuk menyiapkan fasilitas, menjaga keamanan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas pelabuhan.

“Kami hanya menyelenggarakan operasional pelabuhan, bukan menetapkan tarif tiket,” ungkapnya.

Terkait perbedaan harga tiket, Damayil menjelaskan kenaikan harga tiket pernah dibahas dalam rapat pada tahun 2022. Seingatnya, pihak PT Dharma Indah menyatakan kapal miliknya bukan kelas ekonomi, melainkan eksekutif, dengan fasilitas full AC dan kategori kapal cepat. Itu menjadi dasar pihak perusahaan menetapkan harga tiket Rp165 ribu.

“Pada tahun 2022, kami rapat bersama Dinas Perhubungan Sultra dan DPRD Sultra. Waktu itu pihak PT Dharma Indah menyebut kapal mereka kelas eksekutif, bukan ekonomi. Namun, dalam rapat tersebut tidak ada kesimpulan yang dihasilkan, hanya pernyataan sepihak dari pihak perusahaan,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, membenarkan laporan dari massa aksi telah diterima. Namun, ia menyebut aduan pungli tarif tiket belum disertai data pendukung.

“Laporan telah kami terima, tetapi pelapor belum menyertakan dokumen. Jika bukti-buktinya sudah ada, kami akan pelajari dan tindak lanjuti,” singkat Hamrullah.

Post Views: 134

Read Entire Article
Rapat | | | |