Kendari – Baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap HD (27), pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan curanmor yang terjadi di Jalan Gersamata, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Kamis (22/1/2026) sekira pukul 00.30 Wita dari korban berinisial DS (25), seorang wiraswasta asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Awalnya, korban memarkirkan motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi (nopol) F 4726 NX di halaman indekos, Jalan Gersamata. Korban kemudian pergi bermain biliar bersama teman-temannya. Namun saat kembali sekira pukul 02.30 Wita, motor tersebut sudah hilang.
Barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang berhasil diamankan dari pelaku. Foto: Istimewa.Dari hasil penyelidikan, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku di Jalan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, dan langsung melakukan penangkapan, Sabtu (24/1) sekira pukul 01.40 Wita.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” kata Welliwanto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas dari rumah tahanan pada 19 Januari 2025 lalu.
“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban di halaman indekos dengan cara mendorong motor, kemudian menggunakan kunci sembarang hingga motor bisa dihidupkan,” ujar Welliwanto.
Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, pelaku sempat menggunakan kendaraan hasil curian itu dan menawarkannya kepada beberapa rekannya untuk dijual. Namun hingga ditangkap polisi, motor tersebut belum sempat terjual.
Walhasil, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol F 4726 NX. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kota Kendari,” pungkasnya.
Post Views: 89

4 days ago
22













































