Terancam 12 Tahun Penjara, Oknum Polisi dan 3 Sekuriti Tersangka Penganiayaan Pemuda Konawe di Morowali

2 months ago 80

Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan dan menahan empat tersangka kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang menewaskan pemuda berinisial MR (19) asal Desa Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Atas perbuatannya, mereka terancam 12 tahun penjara.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kawasan perusahaan tambang, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (7/8/2025).

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan para tersangka masing-masing berinisial G (oknum polisi dari Polda Sulteng), J, S, dan R (ketiganya oknum sekuriti).

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Erick, Sabtu (9/8).

Dari hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan dipicu oleh dugaan MR terlibat pencurian di kawasan tambang, Desa Labota. Mereka kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Saya minta masyarakat percayakan sepenuhnya kepada kami, dan jangan mudah terpengaruh kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MR bersama tiga pria lainnya dituduh mencuri dan diduga dianiaya oleh oknum polisi Polda Sulteng dan sekuriti hingga babak belur di kawasan perusahaan tambang, Desa Labota. Tiga korban lain mengalami luka-luka di sekujur tubuh, sedangkan MR meninggal dunia dan sempat dibawa ke Puskesmas Bahodopi.

Kabar kematian MR memicu kemarahan warga hingga terjadi aksi demonstrasi di Lorong Kampus Labota, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi pada Kamis (7/8) malam hingga Jumat (8/8) dini hari. Massa sempat merusak dan membakar sepeda motor sebelum polisi datang mengamankan situasi.

Demonstrasi juga berlanjut hingga Jumat (8/8) sekitar pukul 22.00 Wita di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), jalur Poltek lama, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Saat itu, massa kembali melakukan pembakaran beberapa unit kendaraan, termasuk mobil. Selain itu, segerombolan orang itu juga menjarah gulungan kabel tembaga dalam bentuk bobin atau roll besar.

Oknum Polisi dan Sekuriti Diduga Pelaku Penganiayaan Pemuda asal Konawe di Morowali

Post Views: 95

Read Entire Article
Rapat | | | |