Konawe – Remaja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MAS (15) nekat mengedarkan tembakau sintetis atau sinte. MAS diringkus saat menguasai sejumlah sinte yang dibungkus dalam rokok.
Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Muhammad Yusran, menyebut pelaku diamankan usai polisi mendapatkan laporan terkait peredaran narkoba jenis sinte di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha.
Personel Satresnarkoba Polres Konawe kemudian bergerak melakukan penyelidikan. MAS lalu diringkus polisi di kediamannya, Senin (20/1/2025) sekira pukul 12.00 Wita.
“Dari tangan pelaku, diamankan 15 linting sinte siap pakai,” ujarnya, Rabu (22/1).
Yusran mengatakan polisi menemukan sinte tersebut di bungkusan rokok saat menggeledah MAS. Bungkusan rokok itu disimpan di bawah tumpukan kardus di rumahnya.
“Sinte yang diamankan diselipkan pelaku di tumpukan dus di teras rumah,” bebernya.
Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai pengedar sinte. Motif MAS melakukan perbuatan melawan hukum itu karena terpengaruh pergaulan bebas.
“Dia ini karena pergaulan bebas. Anak ini sudah dikeluarkan dari sekolah, karena sering bermasalah,” jelasnya.
Setelah digeledah, MAS beserta barang bukti sinte dan lainnya dibawa ke Polres Konawe untuk pengembangan lebih lanjut.
Post Views: 79