Razak-Afdhal Minta MK PSU Semua TPS dan Diskualifikasi Siska-Sudirman

2 weeks ago 26

Kendari – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Nomor Urut 5, Abdul Razak-Afdhal, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024.

Permintaan Razak-Afdhal disampaikan melalui kuasa hukumnya, Raitno dan Muhammad Dedy. Mereka menyebut ada sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan Siska Karina Imran-Sudirman pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Kendari, sehingga menang pada 27 November 2024 lalu.

Raitno mengatakan Siska-Sudirman diduga melakukan pelanggaran saat kampanye dan sosialisasi di Kendari, yakni dengan memasang logo Partai Amanat Nasional (PAN). Padahal PAN mendukung paslon nomor urut 5, bukan nomor urut 1.

“PAN ini bukung pengusung paslon nomor urut 1 melainkan pengusung paslon nomor urut 5,” katanya, Rabu (15/1/2025).

Siska-Sudirman juga diduga memengaruhi masyarakat demi memenangkan Pilwalkot Kendari dengan modus membagikan Kartu UMKM Maju berupa bantuan uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku UMKM.

Siska-Sudirman juga dituding melakukan pelanggaran saat menggelar kampanye terbatas di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu. Saat itu, jumlah warga yang datang ditaksir mencapai 2.500 orang, padahal aturannya hanya 1.000 orang saja.

Siska-Sudirman disebut melakukan politik uang di Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, dengan membagikan uang pecahan Rp50 ribu dan foto paslon nomor urut 1 sebanyak 6 lembar. Siska-Sudirman diduga melakukan kampanye hitam di Kecamatan Baruga dengan membagikan lembaran berisi kata-kata kasar kepada Razak-Afdhal.

Raitno juga menyoroti kinerja panitia pemungutan suara (PPS) yang dinilai tidak cermat dan teliti saat melakukan pencoklitan. Akibatnya banyak pemilih yang menggunakan KTP saat pencoblosan, karena tidak terdaftar di DPT dan tidak mendapat surat panggilan melalui C6.

“Akibatnya saat pencoblosan terjadi ledakan pemilih yang menggunakan KTP, bukan C6,” bebernya.

Pada saat pleno perhitungan suara di Kecamatan Kambu dan Puuwatu, terdapat beberapa pemilih KTP atau daftar pemilih khusus (DPK) di beberapa TPS yang jumlah berbeda dengan data, serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) tidak bisa menghadirkan salinan fotokopi KTP dan DPK tersebut.

Atas dugaan pelanggaran itu, Muhammad Dedy meminta MK mengabulkan semua permohonan yang diajukan Razak-Afdhal serta membatalkan Keputusan KPU Kota Kendari Nomor 541 tertanggal 5 Desember 2024 tersebut.

“Mendiskualifikasi paslon nomor urut 1, Siska Karina Imran dan Sudirman, sebagai peserta dan atau pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024,” ucap Dedy.

Ia juga meminta agar perolehan suara Siska-Sudirman sebesar 61.831 ditetapkan menjadi 0 suara. Dedy juga berharap agar MK bisa memerintahkan KPU Kota Kendari menetapkan Razak-Afdal sebagai pemenang dalam Pilwalkot Kendari.

“Memerintahkan KPU Kota Kendari agar melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kota Kendari tanpa keikutsertaan paslon nomor 1, Siska-Sudirman,” tegasnya.

Merespons itu, Siska mengatakan permohonan perkara atau gugatan ke MK adalah hal biasa dalam pesta demokrasi. Dia menyebut semua paslon memiliki hak masing-masing untuk menyampaikan pendapatnya.

“Kami menghargai semuanya, semua tuduhan yang mereka ajukan kita serahkan kepada MK. Pada dasarnya, kami berkomitmen besar untuk saling merangkul demi membangun Kota Kendari menjadi lebih baik ke depan,” pungkas Dokter Siska, Minggu (19/1).

Post Views: 137

Read Entire Article
Rapat | | | |