Polisi Klarifikasi soal Penanganan Kasus Penganiayaan Ibu Muda di Kolaka

2 weeks ago 18

Kolaka – Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus penganiayaan ibu muda berinisial VUS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dwi menyebut penanganan kasus tersebut telah sesuai prosedur.

Dwi menjelaskan VUS sebelumnya telah divonis bersalah Pengadilan Negeri Kolaka atas penganiayaan terhadap suaminya sendiri berinisial S. VUS pun dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

“Penganiayaan terhadap S terjadi pada 21 Juni 2024. VUS kemudian dijatuhi hukuman pidana selama tiga bulan penjara,” jelas Dwi dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).

Namun setelah bebas dan hendak keluar, VUS kembali dimasukkan ke dalam rutan, Minggu (19/1/2025). Video VUS saat hendak dimasukkan kembali ke dalam tahanan viral di media sosial. VUS terlihat ditarik paksa beberapa polisi wanita tepat di depan pintu rutan.

Dwi menyebut penahanan kembali terhadap VUS dalam perkara yang berbeda. VUS sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap wanita berinisial M, istri lain dari S. Penganiayaan VUS terhadap M terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Kolaka pada Selasa, 13 Agustus 2024.

“Pada 13 Agustus 2024, telah terjadi kembali penganiayaan yang dilakukan VUS kepada M. M mengalami luka memar yang dibuktikan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka. Pada 14 Agustus 2024, M melaporkan saudari VUS ke Polres Kolaka,” ujarnya.

Menurut Dwi, sebelum VUS ditetapkan sebagai tersangka atas laporan M, penyidik berupaya memediasi para pihak yang dihadiri perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah setempat di Rutan Kelas IIB Kolaka. Namun tidak terjadi kesepakatan.

Dalam proses mediasi, VUS justru mengeluarkan kalimat yang dinilai mengancam keselamatan M. Selain itu, VUS juga disebut melakukan penyerangan kepada M saat proses mediasi.

“Pada saat proses mediasi, VUS mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengancam keselamatan saudari M dengan kalimat, ‘Keluar dari sini, saya bunuh.’ Beberapa saat kemudian, VUS berupaya untuk menyerang kembali M, tetapi dihalangi petugas. Atas penyerangan tersebut, M kembali melaporkan VUS pada 15 Januari 2024,” ungkap Dwi.

Hal itu pun menjadi alasan polisi menahan kembali VUS, meski baru saja keluar dari tahanan. Selain itu, polisi juga melakukan gelar perkara dan menetapkan VUS sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap M pada 21 Juni 2024, karena tidak ada titik temu saat mediasi.

“Mengingat tidak adanya kesepakatan para pihak, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan VUS sebagai tersangka, karena terpenuhinya alat bukti yang melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP,” katanya.

Namun keluarga VUS menilai polisi tebang pilih dalam penanganan perkara itu. VUS juga sebelumnya melaporkan M atas dugaan pengeroyokan. Dalam laporannya, VUS mengaku dikeroyok M, S, dan satu orang lainnya berinisial Y, di salah satu hotel di Kabupaten Kolaka, Selasa, 13 Agustus 2024. Dwi menyebut laporan VUS terhadap M, S, dan Y, masih dalam proses penyelidikan.

“Saat ini sudah dalam proses penyidikan. Untuk penetapan tersangka, segera digelar setelah tercukupinya alat bukti,” pungkasnya.

Polisi Diduga Tebang Pilih dalam Kasus Penganiayaan Ibu Muda di Kolaka

Post Views: 102

Read Entire Article
Rapat | | | |